Bawaslu Sidang Kasus Kampanye di Unima, Majelis Hakim Periksa Johanis Gerung
Bawaslu Sidang Kasus Kampanye di Unima, Majelis Hakim Periksa Johanis Gerung.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Siti Nurjanah
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Bawaslu Sulut kembali menyidangkan kasus sidang penanganan pelanggaran administratif Pemilu, Kamis (21/3/2019).
Sidang kali ini melakukan pemeriksaan atas Johanis Gerung, Pelapor kasus dugaan kampanye caleg Nasdem di Unima.
Johanis mahasiswa Unima Fakultas Bahasa pun mengisahkan awal kasus ini ia melapor ke Bawaslu Minahasa.
Pasca heboh pembagian bahan kampanye berupa jam dan pulpen tersebut. Ia dan sejumlah rekannya mengadakan aksi demonstrasi di Unima, 29 Januari 2019.
Baca: TRAGIS! Pemuda Ini Pukul Ayah Kandungnya Pakai Barbel Hingga Tewas karena Marah Ditegur Merokok
Baca: 5 Tips Jitu Ini Bisa Membuat Para Perokok Pensiun, Sedotan Jadi Alternatif
Baca: Ungkap Kondisi Terkini Vanessa Angel selama di Penjara, Nicky Tirta: Dia Semakin Kuat
Setelah itu, kemudian dilanjutkan dengan pelaporan setelah berembuk dengan teman-temannya
"Waktu kami diskusi dengan teman sehabis aksi demo, jadi kami putuskan melapor," ujar dia.
Ia mengakui, tidak menyaksikan lagsunf kasus pembagian bahan kampanye itu, tapi saat melapor ia bersama dengan 4 teman yang berada di kegiatan pembekalan KKN, lokasi acara bahan kampanye itu dibagikan
"Jadi saya bukan yang langsung melihat. Tapi sebagai pelapor, ada 4 teman saya sebagai saksi," kata dia.
Ia datang memang tidak mengetahui rinci mekanisme pelaporan, nanti di Bawaslu kemudian diambil laporannya
Ia juga menyerahkan barang bukti jam dinding dan pulpen.
"Jam yang diserahkan jam dinding dalam kartonada satu, pulpen 2 atau 3." kata dia.
Sebelum diambil kesaksiannya, Johanis lebih dulu mengucapkan sumpah.