Ofir Bangkitkan Kembali Semangat Koperasi
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah terus melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembuatan Izin Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam (KSP/USP
Penulis: Maickel Karundeng | Editor: Chintya Rantung
Ofir Bangkitkan Kembali Semangat Koperasi
TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah terus melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembuatan Izin Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam (KSP/USP).
Kadis Koperasi dan UKM Bolmong Ofir Ratu berkata tujuanya adalah untuk membangkitkan kembali semangat bagi koperasi yang tidur dan terciptanya koperasi-koperasi baru yang ada untuk kesejahteraan masyarakat.
Baca: Komposisi Caleg PDIP Dapil Minut Bitung Disebut Dream Team , Target Raup 4 Kursi
Baca: Berita Terbaru Oknum Caleg PKS Cabuli Anaknya
Baca: Bhayangkari Sangihe Terus Kampanyekan Pengurungan Sampah Plastik
“Koperasi merupakan bentuk badan hukum yang sudah lama dikenal di Indonesia. Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya,” kata Ratu, Senin (18/03/2019).
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil.
Menurut jenis usahanya, koperasi juga dibagi menjadi beberapa bagian yaitu, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi dan Koperasi Produksi.
Baca: Ini Alasannya Ezra Walian Masuk Timnas Indonesia U-23 di Kualifikasi Piala Asia 2020
Baca: Tersangka Penikaman di Depan SMA St Thomas Aquino Ternyata Residivis Kasus Curamor
Koperasi simpan pinjam merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang bertugas memberikan pelayanan masyarakat, berupa pinjaman dan tempat penyimpanan uang bagi masyarakat. Sumber dana koperasi simpan pinjam, di proleh dari simpanan sukarela anggotanya dan berbagai lembaga pemerintah, maupun lembaga swasta yang mengalami kelebihan dana.
Secara umum, sumber dana koperasi berasal dari anggotasendiri berupa simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela.
“Kepentingan anggota harus lebih diutamakan agar anggota berpartisipasi terhadap koperasi sehingga koperasi dapat berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Ratu menambahkan, koperasi merupakan salah satu bidang usaha yang cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia yaitu gotong royong.
Ada beragam jenis dan tingkatan koperasi di Indonesia, salah satunya adalah koperasi simpan pinjam (KSP). Koperasi simpan pinjam memberikan banyak manfaat bagi anggotanya, khususnya terkait dengan permodalan, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun untuk berwirausaha.
Baca: Komentar Fahri Hamzah atas Penampilan Sandiaga Uno, Jurus Pamungkas Berupa Kartu EKTP
Lanjutnya, di Indonesia pembentukan usaha koperasi telah diatur dalam undang undang dan peraturan pemerintah lainnya. Untuk mendirikan usaha koperasi simpan pinjam ada beberapa hal yang harus di pahami.
Seperti halnya dasar hukum mendirikan koperasi harus sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, PP Nomor 4 tahun 1994 tentang persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi, kemudian Peraturan Menteri Nomor 01 tahun 2006 yaitu tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi. (Kel)