Tersangka Penikaman di Depan SMA St Thomas Aquino Ternyata Residivis Kasus Curamor
Tersangka penikaman siswa SMA St Thomas Aquino Manado, EYS alias Niko (18), merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor
Penulis: Tirza Ponto | Editor: David_Kusuma
Tersangka Penikaman di Depan SMU St Thomas Aquino Ternyata Residivis Kasus Curamor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tersangka penikaman siswa SMA St Thomas Aquino Manado, EYS alias Niko (18), merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor.
Niko warga Kelurahan Malalayang Dua, Lingkungan VI, Kecamatan Malalayang, setelah ditangkap tim gabungan Polresta yang terdiri dari Tim Macan dan Tim Paniki Rimbas III.
Tersangka tersangkut kasus pencurian sepeda motor di Kota Manado. Bahkan, tribunmanado.co.id mendapat informasi bahwa tersangka sudah pernah masuk penjara dengan kasus pencurian sepeda motor.
Baca: Penikaman di SMU St Thomas Aquino Manado, Pelaku Sempat arahkan Pisau ke Dada Diri Korban
Baca: Kondisi Terkini Penikaman di Depan SMU St Thomas Aquino Manado, Korban Masih Kesakitan
Baca: KABAR TERBARU Kondisi Siswa SMA St Thomas Aquino Manado Korban Penikaman, Ini Pengakuannya
Hal itu terungkap, ketika Polisi berhasil menangkap tersangka setelah melakukan penikaman terhadap korban Abdul Kadir Kombaitan (18), warga Kelurahan Ranotana Weru, Lingkungan I, Kecamatan Wanea, Jumat (15/3/2019) lalu.
Setelah diintrogasi, tersangka mengaku kalau dia juga sering mencuri sepeda motor di Kota Manado.

Pantauan wartawan tribunmanado.co.id, sampai saat ini tersangka belum dimasukkan ke dalam sel tahanan, karena sedang dalam pengembangan pencarian barang bukti curanmor lainnya.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Sudah ditangkap tersangkanya, namun masih dalam pengembangan," ungkapnya. (Juf)