Bawaslu Sitaro Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Kampanye Via TV Label
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sitaro menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan seorang Caleg sebelum waktunya.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Chintya Rantung
Bawaslu Sitaro Tindaklanjut Dugaan Pelanggaran Kampanye Via TV Label
Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sitaro menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan seorang Caleg sebelum waktunya.
Dugaan yang dimaksud adalah seorang Caleg pemilik usaha tv kabel yang memanfaatkan usahanya tersebut untuk melakukan kampanye sejenis iklan.
Baca: Debat Cawapres ke-3- Sandiaga Uno Akan Hapus UN
Baca: Hombokau Minta Warga GMIM Sukseskan Pelatihan Bridge Bagi Anggota P/KB
Baca: Lagi-lagi Umbar Kemesraan, Gisella Anastasia dan Wijaya Saputra Melakukan Ini di Jogja
"Penanganan selanjutnya akan dibentuk gugus tugas pengawasan penyiaran melibatkan Bawaslu dan komisi penyiaran," jelas Fidel Mulombot Ketua Bawaslu Sitaro, Minggu (17/3/2019).
Ia mengatakan akan konsultasikan masalah tersebut dengan KPI untuk kepentingan kajian terhadap sebab konten tersebut.
"Kami belum bisa simpulkan apakah itu iklan atau produksi penyiaran," jelasnya.
Baca: Maruf Amin Pamerkan 3 Kartu dan Jelaskan Kegunaannya saat Debat Cawapres
Baca: Inilah Kabar Posisi Pemain Asing Persib
Baca: Miliki Rumah Baru Seharga Rp 40 Miliar, Intip Kelengkapan Rumah Nikita Mirzani
Ia mengatakan, bahwa potensi pelanggarannya minimal di UUD penyiaran."Media penyiaran tidak bisa produksi siaran, harus ada rumah produksi sendiri dan tv kabel yang share, kemungkinan ini sudah dirangkap," ujarnya .
Ia mengatakan, kalau potensi pelanggaran lain apakah kampanye di luar jadwal mereka masih akan kaji, dan untuk proses kajian akan konsultasi ke KPI.
Baca: 5 Zodiak Ini Terkenal Membawa Dampak Positif Bagi Orang Lain, Kamu Termasuk?
Baca: Fakta-fakta Debat Cawapres - Terdengar Selawatan dari Pendukung Kubu 01 dan Gaya yang Berbeda
"Sebab kalau ada iklan berarti ada produksi siaran dan diselingi oleh iklan, apakah ini bisa dikategorikan iklan," jelas dia.
Ia mengatakan, aturannya sudah tertata dalam PKPU 23."Kalau iklan harusnya nanti 24 Maret, namun ini sudah beberapa minggu berjalan," ujar dia. (Amg)