Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Daftar Ketua Umum Partai Politik yang Terlibat Kasus Korupsi, Romahurmuziy yang Kelima KPK

Daftar Ketua Umum Partai Politik yang Terlibat Kasus Korupsi, Romahurmuziy yang Kelima KPK.

Editor: Siti Nurjanah
Google.com
Romahurmuziy 

Daftar Ketua Umum Partai Politik yang Terlibat Kasus Korupsi, Romahurmuziy yang Kelima KPK

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan.

Sebelum pria yang akrab disapa Rommy itu terciduk, empat ketua umum partai politik (parpol) telah terlebih dahulu jadi 'pasien' KPK.

Berikut ini daftar ketua umum partai politik yang terlibat kasus korupsi:

 

1. Luthfi Hasan Ishaaq

Luthfi Hasan Ishaaq adalah pimpinan partai politik pertama yang diciduk KPK.

Anggota DPR sekaligus Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) periode 2009-2014 ini diciduk oleh petugas KPK pada Rabu 30 Januari 2013.

Luthfi Hasan Ishaaq ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap pemberian rekomendasi kuota impor daging kepada Kementerian Pertanian.

Baca: Viral Pencurian Mobil Milik Juragan Pecel Lele di Palembang, Anaknya Tak Sengaja Terbawa Si Pencuri

Atas perbuatannya, Luthfi Hasan Ishaaq divonis hukuman 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.

2. Anas Urbaningrum

Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 22 Februari 2013.

Anas Urbaningrum terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek pembangunan GOR Hambalang.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Anas Urbaningrum mengundurkan diri dari jabatan ketua umum Partai Demokrat.

Anas Urbaningrum didakwa menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang saat masih menjadi anggota DPR.

Dalam dakwaannya, Anas Urbaningrum disebut mengeluarkan dana Rp 116,525 miliar dan USD 5,261 juta untuk keperluan pencalonannya sebagai ketua umum Partai Demokrat saat Kongres Demokrat 2010.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved