Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terbukti Korupsi Dana Jastel BPJS 1,9 M, Mantan Kadinkes Gresik Divonis 6 Tahun Penjara

Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Gresik, dr Nurul Dholam, divonis hukuman enam tahun penjara.

Editor: Rhendi Umar
(.)
Ilustrasi penjara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Gresik, dr Nurul Dholam, divonis hukuman enam tahun penjara.

Hukuman seberat itu, karena terdakwa terbukti korupsi dana kapitasi jasa pelayanan (Jaspel) kesehatan dari BPJS Kesehatan Kabupaten Gresik.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik, Andrei Dwi Subianto, mengatakan dr Dholam dihukum majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan hukuman penjara selama enam tahun.

Kepala Dinkes Kabupaten Gresik dr Nurul Dholam (Rompi merah) ditahan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana kapitasi, Jumat (31/8/2018).
Kepala Dinkes Kabupaten Gresik dr Nurul Dholam (Rompi merah) ditahan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana kapitasi, Jumat (31/8/2018). (surya/sugiyono)

Selain itu, terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar kerugian negara sebanyak Rp 1,956 miliar subsider 10 bulan penjara.

“Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya sependapat dengan tuntutan Jaksa," kata Andrie, Selasa (12/3/2019).

Baca: Vonis Hakim Belum Proporsional, KPK Banding Kasus Suap Petinggi Lippo Group Billy Sindoro

Kendati demikian, tim jaksa Kejari Gresik menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. Andrei beralasan akan koordinasi dengan pimpinannya sebelum menerima putusan hakim.

Sementara, kuasa hukum terdakwa dr Nurul Dholam yaitu Adi Sutrisno mengatakan sebaliknya.

“Kami akan banding,” kata Adi dengan singkat kepada wartawan.

Baca: Data KASN, 1.095 ASN Korupsi Belum Dipecat Pemerintah Secara Tak Terhormat

Baca: Pegawai Semen Bosowa Dipanggil KPK, jadi Saksi Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Riau

Diketahui, terdakwa dr Nurul Dholam melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memotong dana kapitasi Jaspel BPJS sebesar 10 persen di 32 puskesmas se Kabupaten Gresik mulai tahun 2016 sampai 2018.

Dari hasil korupsi pemotongan jaspel ini, negara dirugikan sebesar Rp 2,451 miliar.

Terdakwa hanya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 500 Juta dan dikembalikan kepada kas negara.

 Jangan lupa subscribe Youtube Tribun ManadoTV

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korupsi Rp 2,4 Miliar, Mantan Kepala Dinkes Gresik Divonis 6 Tahun Penjara

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved