Vonis Hakim Belum Proporsional, KPK Banding Kasus Suap Petinggi Lippo Group Billy Sindoro
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengajukan banding atas vonis terhadap petinggi Lippo Group Billy Sindoro.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengajukan banding atas vonis terhadap petinggi Lippo Group Billy Sindoro.
Billy divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara. Vonis dibacakan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (5/3/2019) lalu.
Billy dinyatakan terbukti memberikan suap kepada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan jajarannya di Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Suap untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.
Baca: Peringati 700 Hari Kasus Penyiraman Air Keras, Besok Pegawai KPK Gelar Aksi Diam
Baca: Lembaga Anti Korupsi Afganistan Kunjungi KPK: Kita Bicara Kemungkinan Kerja Sama ke Depan
Febri mengatakan, permohonan banding ini dikarenakan putusan Billy dipandang belum proporsional dengan tuntutan jaksa.
Adapun tuntutan jaksa yakni 5 tahun hukuman penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Kedua, kami mencermati tentu saja bahwa Billy Sindoro sebelumnya pernah diproses dalam kasus tindak pidana korupsi oleh KPK. Tentu kita berharap hukuman yang maksimal. Sehingga kami harap ini bisa menjadi pertimbangan lebih lanjut," ujar Febri.
Baca: Kronologi Ledakan di Sibolga Sumatera Utara, Satu Polisi jadi Korban
Sedangkan KPK menerima vonis terdakwa lainnya dari pihak Lippo Group, seperti Henry Jasmen, Fitradjaja Purnama dan Taryudi.
"Untuk terdakwa lain yang divonis bersama-sama kami menyatakan menerima putusan tersebut karena sudah sesuai dan para terdakwa terbuka pada proses persidangan dan bahkan beberapa keterangannya membantu proses pembuktian," ungkap Febri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Ajukan Banding atas Vonis Billy Sindoro