Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Soal Hutang 52 Miliar yang Belum Dilunasi Prabowo, BPN: Ada Kerja Sama, Itu Biasa

Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum tahu mengenai pelaporan terhadap Prabowo Subianto oleh Djohan Teguh Sugianto

Editor: Rhendi Umar
Tribun jatim
Prabowo Subianto 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi, Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum tahu mengenai pelaporan terhadap Prabowo Subianto oleh Djohan Teguh Sugianto dalam kasus gugatan perdata terkait wanprestasi.

Hanya saja menurut Dasco, dalam bisnis, hal yang biasa adanya utang piutang atau jual beli saham.

"Sebenarnya dalam bisnis itu biasa ada jual beli ada utang piutang ada kemudian ada jual saham. Ada kerja sama itu biasa," kata Dasco saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat, (8/3/2019).

Sehingga menurut Dasco, adanya pihak pihak yang merasa dirugikan secara perdata merupakan hal yang biasa.

Mengenai apakah benar tudingan tersebut menurut Dasco akan ditangani oleh kuasa hukum perusahaan Prabowo.

"Biasanya perkara perdata itu ada mediasi, tentunya pengacara dari kedua belah pihak bisa mengatur ini dengan jalan jalan hukum acara perdata," katanya.

Dasco yang juga Waketum Gerindra itu enggan berburuk sangka apakah pelaporan terhadap Prabowo tersebut kental dengan nuansa politis atau tidak.

Baca: Proyek LRT Indonesia Lebih Murah dari Malaysia, Menhub dapat Kritikan dari Prabowo Mengenai itu

Baca: Klaim BPN: Elektabilitas Prabowo-Sandi Lebih Unggul Tipis dari Jokowi-Maruf

Menurutnya hal itu harus dibuktikan secara hukum terlebih dahulu.

"Saya pikir kita tidak berburuk sangka, apakah ini politis, kita lihat saja jalannya persidangan," pungkasnya.

Sebelumnya dikabarkan, Capres 02 Prabowo Subianto digugat perdata.

Hal itu terkait wanprestasi atau ingkar janji dalam jual beli saham.

Gugatan dilayangkan Tim Kuasa Hukum Djohan Teguh Sugianto.

Gugatan terdaftar dalam perkara nomor 233/PDT.G/2019/PN.JKT.Sel.

Selain Prabowo, pihak tergugat lainnya yakni PT BNI, PT TRJ, Rusnaldy selaku notaris di Jakarta, dan Nusantara International Enterprise (L) Berhad.

"Tim Kuasa Hukum telah mendaftarkan gugatan perdata wanprestasi terhadap bapak Prabowo Subianto. Ini sehubungan dengan adanya perjanjian pembelian dan penjualan bersyarat saham klien kami (Djohan Teguh) sebagai penggugat 20 persen di Nusantara International Enterprise Berhad Malaysia," kata tim kuasa hukum, Fajar Marpaung, di PN Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved