Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkait WNA Jepang Punya KTP-el dan Masuk DPT, Ini Komentar Kepala Kemenkumham Sulut

Kepala Kemenkumham menjelaskan, ada KTP untuk warga asing, itu diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang mempunyai izin tetap.

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
TRIBUN MANADO/CHRISTIAN WAYONGKERE
Kepala Kemenkumham Sulut saat Media Visit ke Tribun Manado 

Terkait WNA Jepang Punya KTP-el dan Masuk DPT, Ini Komentar Kepala Kemenkumham Sulut

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Terkait ada seorang warga negara asing (WNA) Jepang yang memiliki identitas kependudukan, kartu tanda penduduk elektronik (KTP-EL) harus dicek ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Demikian diungkapkan Kepala Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sulawesi Utara Efendi Peranginangin.

Kepada Tribun Manado Efendi menjelaskan, ada KTP untuk warga asing, itu diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang mempunyai izin tetap.

"Tetapi KTP itu beda dengan KTP pada umumnya, ada kodenya dan ada tandanya KTP WNA merupakan domain dari Disdukcapil bukan Imigrasi," jelas Efendi melalui sambungan telpon, Rabu (6/3/2019).

Baca: ‎Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut Berkunjung ke Tribun Manado

Baca: Panwascam Temui WNA Jepang yang Masuk di DPT, Suaminya Minta Dihapus Saja dari DPT

Baca: WNA Jepang Masuk DPT, KPU Minut Sementara Verifikasi ke Dukcapil

Dijelaskannya Imigrasi memberikan izin tinggal, bisa izin tinggal tetap dan izin tinggal sementara yang bisa diberikan KTP asing adalah mereka yang izin tinggal tetap.

ktp-el milik WNA Jepang
ktp-el milik WNA Jepang (istimewa)

Terkait dengan keberadaan warga Jepang bernama Rian Natsukawa yang tercatat dalam KTP-El lahir di Jepang dengan alamat tinggal di Jala XIV Desa Treman, Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dengan pekerjaan Culture dan Education serta masa berlaku hingga (4/76/2022),

Efendi menganjurkan untuk melakukan kroscek ke pemerintah daerah setempat dalam hal ini disdukcapil, apakah pemberian itu kepada WNA yang memiliki dan memegang izin tinggal tetap .

"Kalau WNA yang tidak kantongi izin tinggal tetap, tidak boleh diberikan KTP-El. Prinsipnya kalau WNA tidak boleh ikut dalam pemilihan, informasi ini bagusnya dilakukan klarisifikasi," kata dia.

Selain itu Efendi juga mengarahkan untuk melakukan koordinasi pengecekan nama tersebut di kantor Imigrasi Manado, apakah nama itu terdaftar atau tidak. Kalau namanya ada di Imigrasi, bisa diketahui izin tinggalnya apa.

"Penting koordinasi antata Imigrasi dan Disdukcapil terkait masalah ini," tandasnya.(crz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved