Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sempat melakukan perlawanan, Pelaku Penganiayaan Berhasil Diringkus Tim Resmob Minahasa

Pelaku penganiayaan Stenly alias ST (43) terhadap seorang wanita Serly Tilaar berhasil diamankan Resmob Polres Minahasa.

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Chintya Rantung
zoom-inlihat foto Sempat melakukan perlawanan, Pelaku Penganiayaan Berhasil Diringkus Tim Resmob Minahasa
tribun manado/andreas ruaw
foto istimewa

Sempat melakukan perlawanan, Pelaku Penganiayaan Berhasil Diringkus Tim Resmob Minahasa 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Pelaku penganiayaan Stenly alias ST (43) terhadap seorang wanita Serly Tilaar yang terjadi pada, Selasa (5/3/2019) berhasil diamankan Resmob Polres Minahasa.

Penangkapan tersangka ST berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / 92/III/2019/ Sulut/ Resmin, berdasarkan laporan tersebut Tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan penangkapan kepada tersangka ST. Penangkapan sendiri terjadi pada, Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 12.00 Wita, di Kelurahan Sumalangka Lingkungan II Kecamatan Tondano Utara, Minahasa.

Baca: Sutan Adil Hendra : Guru Honorer Dinilai Masih Diabaikan - Pemerintah Harus Lebih Perhatian

Baca: Berpenampilan Ala Preman, Komandan Paspampres Ini Kawal Jokowi Ketemu Rakyat di KRL

Baca: Jangan Lakukan! Cara-cara ini Berbahaya untuk Hilangkan Komedo

Tersangka yang merupakan tukang ojek, tidak melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan, selanjutnya tersangka digiring ke Mako Resmon dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk diproses hukum.

Kapolres Minahasa AKBP Deny Situmorang, S.ik lewat Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP M. Fadly mengatakan kalau benar ada penangkapan terhadap tersangka ST.
“Iya benar, tadi siang ada penangkapan terhadap ST, pelaku penganiayaan yang dilakukan terhadap seorang wanita Serly Tilaar, terhadap tersangka dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di bawah 3 tahun,” pungkas Kasat.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved