Sempat melakukan perlawanan, Pelaku Penganiayaan Berhasil Diringkus Tim Resmob Minahasa
Pelaku penganiayaan Stenly alias ST (43) terhadap seorang wanita Serly Tilaar berhasil diamankan Resmob Polres Minahasa.
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Chintya Rantung
Sempat melakukan perlawanan, Pelaku Penganiayaan Berhasil Diringkus Tim Resmob Minahasa
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Pelaku penganiayaan Stenly alias ST (43) terhadap seorang wanita Serly Tilaar yang terjadi pada, Selasa (5/3/2019) berhasil diamankan Resmob Polres Minahasa.
Penangkapan tersangka ST berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / 92/III/2019/ Sulut/ Resmin, berdasarkan laporan tersebut Tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan penangkapan kepada tersangka ST. Penangkapan sendiri terjadi pada, Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 12.00 Wita, di Kelurahan Sumalangka Lingkungan II Kecamatan Tondano Utara, Minahasa.
Baca: Sutan Adil Hendra : Guru Honorer Dinilai Masih Diabaikan - Pemerintah Harus Lebih Perhatian
Baca: Berpenampilan Ala Preman, Komandan Paspampres Ini Kawal Jokowi Ketemu Rakyat di KRL
Baca: Jangan Lakukan! Cara-cara ini Berbahaya untuk Hilangkan Komedo
Tersangka yang merupakan tukang ojek, tidak melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan, selanjutnya tersangka digiring ke Mako Resmon dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk diproses hukum.
Kapolres Minahasa AKBP Deny Situmorang, S.ik lewat Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP M. Fadly mengatakan kalau benar ada penangkapan terhadap tersangka ST.
“Iya benar, tadi siang ada penangkapan terhadap ST, pelaku penganiayaan yang dilakukan terhadap seorang wanita Serly Tilaar, terhadap tersangka dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di bawah 3 tahun,” pungkas Kasat.