Mengaku Saat Ini Sudah Tidak Sakit, Ratna Tetap Ajukan Penangguhan Penahanan Pekan Depan
Ratna Sarumpaet berharap pengajuan kembali penangguhan penahanan dirinya sebagai tahanan kota dapat dikabulkan majelis hakim pada sidang pekan depan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet berharap pengajuan kembali penangguhan penahanan dirinya sebagai tahanan kota dapat dikabulkan majelis hakim pada sidang pekan depan.
"Kalau soal penangguhan penahanan, saya berharap mudah-mudahan minggu depan dikabulkan (majelis hakim)," kata Ratna kepada awak media usai sidang keduanya di Pengadilan NegeriJakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).
Ratna melanjutkan, dirinya merasa mempunyai alasan kuat untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Ratna menilai, dirinya sudah cukup berumur sehingga dapat terserang penyakit apabila ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ia mengaku sempat sakit parah saat berada di tahanan.
"Enggak sehat, dua bulan pertama (ditahan) saya sakit. Sakitnya ya yang parah. Sekarang sih sudah enggak (sakit)," ujar Ratna.
"Masa saya mesti dalam keadaan parah baru ditangguhkan (penahanan)?" lanjutnya.
Baca: Lewat Hasto Kristiyanto, Jokowi Berpesan : Aceh Bangsa Religius dan Cinta Kepada Agamanya
Baca: Begini Daftar Vitamin,Protein dan Zat Lain yang Mampu Menghasilkan Kolagen Percantik Kulit Wajah
Sebelumnya, ketika diadili sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/2), Ratna Sarumpaet menuding bahwa kasusnya berbau politik.
Hal itu dikatakannya setelah mendengar dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.
Ratna mengakui bahwa dirinya bersalah telah menciptakan kebohongan tentang penganiayaan yang dialaminya, yang membuat wajahnya lebam dan bengkak.
"Saya ingin menyampaikan sebagai warga negara yang sedang harus berhadapan dengan pengadilan, dari pengalaman yang saya rasakan sejak saya ditangkap dan dari apa yang saya ketahui, baik melalui bacaan, baik melalui ahli dan lain-lain, saya memang betul melakukan kesalahan," kata Ratna.
Terdakwa Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2). (Tribunnews/Herudin)
Hakim ketua, Joni, sempat menghentikan ucapan Ratna dan memintanya menyampaikannya dalam sidang selanjutnya yang beragendakan pembacaan ekseksi.
Baca: Astaga, Remaja 13 Tahun Diperkosa Ayah Kandungnya hingga Trauma
Namun, Ratna kembali berbicara. "Saya sebenarnya, saya salah, oke. Tetapi sebenarnya yang terjadi di lapangan dan yang terjadi di peristiwa penyidikan, ada ketegangan luar biasa yang membuat saya merasa sadar bahwa memang ini politik," ujarnya.
"Saya berharap sekali pada persidangan ini dengan semua unsur yang ada di sini, marilah kita menjadi hero untuk bangsa ini, bukan untuk saya. Kalau saya dipenjara nggak masalah. Bahwa di atas segalanya, hukum bukan kekuasaan," tegas Ratna.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ratna Sarumpaet Ajukan Kembali Jadi Tahanan Kota, Berharap Minggu Depan Dikabulkan Hakim, http://wartakota.tribunnews.com/2019/03/06/ratna-sarumpaet-ajukan-kembali-jadi-tahanan-kota-berharap-minggu-depan-dikabulkan-hakim.
Editor: ahmad sabran