Harga Rp 800.000, Sandi Tumiwa Beli Sabu dari Rekannya dan Mengkonsumsi
Sandy Tumiwa mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp 800.000.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Anggota Polres Menteng, Jakarta Pusat berhasil menangkap selebritis
Sandy Tumiwa (ST) ditangkap karena kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu, di sebuah kamar hotel lantai 12 room 1218, kawasan Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019) pukul 02.30.
Ia mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp 800.000.
"Kami amankan pada saat itu, sisa dari pengunaan sabu-sabu, 0,4 gram. Menurut pengakuan tersangka (Sandy) beli setengah gram seharga Rp 800.000, tapi sudah di konsumsi dan itu sisanya," kata AKBP Aries Ardian, Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat, saat konferensi pers kasus tersebut di Mapolsek Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019).
Baca: Ustaz Abdul Somad Sebut Persatuan Nomor 1, Jamaah Teriak Presiden No 2, Ini Reaksinya
Baca: Lulus dengan Paket C, Susi Pudjiastuti Bangga Bisa Selamatkan Stok Ikan Indonesia
Sabu tersebut, lanjut Aries, dibeli dari rekannya IF di kawasan Jakarta Selatan. Pihaknya pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya, IF dan RM sebagai penyuplai sabu tersebut.
"Lalu kami kembangkan, kami amankan lagi dua orang, IF dan RM di Jakarta Selatan, dan mengamankan kembali barang bukti sabu 2,6 gram," jelasnya.
Sandy dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009, Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan 1 bukan tanaman secara tanpa hak dan melawan hukum, Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009. Dengan ancaman minimal empat tahun penjara
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan link http://wartakota.tribunnews.com/2019/03/02/sandy-tumiwa-beli-sabu-05-gram-seharga-rp-800000.