Pengacara 3 Emak-emak Yakin Kasus Kliennya Tidak akan Terbukti di Pengadilan
Kuasa hukum 3 Emak-emak Elyasa Budianto Meyakini perkara ini tidak akan terbukti di pengadilan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Elyasa Budianto, kuasa hukum tiga emak-emak tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Jokowi, mengungkapkan permohonan penangguhan penahanan kliennya belum direspons pihak kepolisian.
Untuk itu, dirinya akan terus melakukan upaya agar pihak kepolisian bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ketiga tersangka tersebut.
"Sejauh ini kuasa hukum yang ditunjuk oleh Polres telah melakukan pengajuan permohonan. Sudah empat hari belum ada respons. Kalau saya baru jadi kuasa hukumnya utusan tim Prabowo-Sandiaga Uno," ungkapnya, saat ditemui Warta Kota di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019).
Elyasa Budianto menilai, tidak kunjung diresponsnya permintaan penangguhan penahanan ketiga tersangka itu, karena Kapolres dan Kasatreskrim sulit dan tidak berani mengambil keputusan.

Sebab, kasus yang dialami tiga kliennya itu seharusnya ditangani di tingkat Mabes Polri, bukan Polres.
"Saya bilang hati hati karena ini domainnya Polri, jadi polres hanya sekadar menampung perkara saja. Harusnya Polri yang tangani, jadi pertimbangan pemberian penangguhan penahanan ada di Kapolri," tuturnya.
Elyasa Budianto juga menilai pertimbangan lain agar pemohonan pengajuan penahanan ketiga perempuan Karawang atau kliennya itu, karena ketiga tersangka mempunyai anak dan keluarga. Terlebih, kliennya bernama Ika Peronika, anaknya masih kecil-kecil.
"Kalau kasus ini berlanjut silakan, kita akan ikuti proses hukumnya. Tapi, tolong pertimbangannya dan keringanannya, agar bisa diberikan penangguhan penahanan," paparnya.
Baca: Resmi Jadi Suami Istri, Reino Barack & Syahrini Kompak Unggah Foto dengan Tagar yang Sama
Baca: Hamza bin Laden Diburu, 14 Miliar Disiapkan AS untuk Pemberi Informasi
Elyasa Budianto menambahkan, berdasarkan pendapatnya, perkara ini tidak akan terbukti di pengadilan.
"Pendapat saya kalau di pengadilan tidak akan terbukti perkara ini. Perkara ini tidak seimbang dan tidak seberat dengan perkara lain seperti bocah ABG yang hina dan ancam tembak Jokowi. Terus penistaan agama oleh Sukmawati juga tidak diproses. Disimpulkan saya menduga ini hukum yang terkait politik," bebernya.
Sebelumnya, Hariyani (54), ibu Ika Peronika, meminta pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, memperhatikan kasus hukum yang menimpa anaknya.
Ika Peronika adalah satu dari tiga emak-emak tersangka kasus ujaran kebencian yang menyebut jika Jokowi terpilih, tidak akan ada azan lagi.
Hariyani mengungkapkan, Ika Peronika menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Karawang, karena bangga dan pendukung setia Prabowo-Sandi.
"Anak saya selalu bilang, bangga dan suka sama Prabowo-Sandi. Makanya dia juga mau ikut PEPES relawan itu," ujarnya saat ditemui Warta Kota di rumahnya di RT 04 RW 03, Kampung Kalioyod Desa Wanci, Kota Baru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019) kemarin.
Ia mengatakan, sudah ada tim kuasa hukum yang dikirim dari tim Prabowo-Sandi untuk mendampingi dan membela anaknya dalam menjalankan proses hukum.