Asosiasi Penambang Rakyat Desak Pemerintah Keluarkan Izin WPR Tambang Bakan
Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Sulut, Jems Tuuk mendesak pemerintah menata tambang Bakan, Bolmong menjadi Wilayah Penambangan Rakyat
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Asosiasi Penambang Rakyat Desak Pemerintah Keluarkan Izin WPR Tambang Bakan
TRIBUNMANADO. CO. ID, MANADO - Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Sulut, Jems Tuuk mendesak pemerintah menata tambang Bakan, Bolmong menjadi Wilayah Penambangan Rakyat(WPR).
Ini menjadi solusi meminimalisasi kecelakaan kerja penambang
"Pemerintah harus menata wilayah ini diberikan izin menjadi wilayah pertambangan rakyat," kata Anggota DPRD Sulut ini.
Karena ini wilayah tak berizin, masyarakat menambang asal-asal tidak memperhatikan keselamatan
Baca: Polda Sulut Kerahkan Anjing Pelacak di Lokasi Ambruknya Tambang Bakan
Baca: Longsor Tambang Bakan, Dua Korban Meninggal Dievakuasi Dini Hari
Baca: Update Longsor di Tambang Bakan, 25 Orang Korban Berhasil Dievakuasi, 6 Meninggal dan 19 Luka-Luka
"Jadi apa saja yang kena, itu yang diangkat, sehingga potensi kecelakaan itu besar terjadi, " ujar Jems.
Solusinya izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Bakan itu harus dikeluarkan.
Tambang Bakan ini masih ilegal karena status hukumnya tidak ada,
"Jika pemerintah misalkan menutup tambang ini apakah masyarakat akan berhenti menambang di wilayah ini? " ujar Legislator asal Bolmong ini.
Ia meyakinkan tambang ini tak bisa ditutup, kalau pun ada kebijakan pemerintah menutup. Pasalnya, ketergantungan masyarakat akan tanah bebatuan mengandung emas ini amat tinggi.
"Sejarah mencatat sudah terlalu banyak operasi dilakukan aparat keamanan, tapi tidak pernah berhasil menutup tambang ini, mazyarakat bergantung ke tambang ini karena kandungan emasnya cukup tinggi, " kata dia.
Sebagai Ketua APRI, Jems mendesak pemerintah menata, membuat regulasi yang tepat bagi sehingga potensi menimbulkan kecelakaan dapat diminimalkan. (ryo)