Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Alasan Usia Ratna Sarumpaet 69 Tahun dan Sering Sakit, Pengacara Ajukan Tahanan Kota

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet meminta kepada majelis hakim untuk pengajuan permohonan status penahanan terdakwa usai dakwaan dibacakan JPU.

Editor: Rhendi Umar
kompas.com
Ratna Sarumpaet 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ratna Sarumpaet menjalani sidang agenda dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (28/2/2019) pagi.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), dakwaan Ratna Sarumpaet atas kasus penyebaran hoaks atau kabar bohong telah memenuhi syarat formil dan materiil hukum tindak pidana.

Di luar dakwaan, Ratna Sarumpaet melalui kuasa hukumnya, meminta mengajukan permohonan pengalihan status tahanan menjadi tahanan kota.

Adapun sidang perdana Ratna Sarumpaet ini disiarkan oleh Kompas TV melalui akun Facebook, Youtube, dan wesbite.

Dalam siaran tersebut, kuasa hukum Ratna Sarumpaet meminta waktu kepada majelis hakim untuk pengajuan permohonan status penahanan terdakwa usai dakwaan dibacakan JPU.

"Terima kasih majelis, kami mengajukan pengalihan jenis penahanan terdakwa Ratna Sarumpaet dari tahanan rutan menjadi tahana rumah atau kota," ujar kuasa hukum Ratna Sarumpaet.

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet memiliki pertimbangan atas pengajuan status tahanan kota.

Diantaranya adalah pertimbangan berdasar hukum hingga alasan kemanusiaan.

"Terdakwa Ratna Sarumpaet sudah rentan usia, 69 tahun, bahkan beberapa kali dalam masa penahanan dirawat," ungkapnya.

Kuasa hukum Ratna juga menjamin kliennya tak akan melarikan diri hingga merusak barang bukti jika pengalihan status tahanan diwujudkan.

Aktivis <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/ratna-sarumpaet' title='Ratna Sarumpaet'>Ratna Sarumpaet</a> saat memasuki Gedung PN Jaksel, di Jl Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Jawaban majelis hakim

Sidang dipimpin oleh Majelis hakim yakni Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni serta dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.

Menanggapi pengajuan pemrohonan pengalihan status penahanan dari kuasa hukum Ratna, majelis hakim juga telah meminta pertimbangan JPU terkait pengajuan pengalihan status tahanan tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved