Ketua TKD Jokowi-Ma'ruf Tak Penuhi Panggilan Bawaslu, Soal Dugaan Kampanye Uang di Tangsel
Ketua TKD Jokowi-Ma'ruf Tangerang Selatan tak penuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu soal pemeriksaan kampanye uang
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf wilayah Tangerang Selatan (Tangsel), Iwan Rahayu, tak penuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu Tangerang Selatan, Selasa (26/2/2019) kemarin.
Bawaslu memanggil Iwan untuk klarifikasi terkait kasus dugaan politik uang dalam acara kampanye pasangan capres cawapres nomor urut 01 yang diselenggarakan JARI 98 itu.
Iwan Rahayu merupakan terlapor dari pelapor yang menyerahkan kuasa hukumnya pada tim Solidaritas Advokat Penjaga Demokrasi 5 Sila (Sapda 5).
"Hari ini pun kita memanggil TKD, akan tetapi berhalangan dan minta reschedule," ujar Komisioner Bawaslu Tangsel, Jajuli, di kantornya, Jalan Alamanda, Rawa Buntu, Serpong, Tangsel, Selasa (26/2/2019).

Jajuli mengatakan, Iwan akan diubah jadwalnya untuk klarifikasi pada hari Kamis (28/2/2019) mendatang.
"Berdasarkan informasi bisa di hari Kamis," ujarnya.
Selain Iwan Rahayu, hari ini Bawaslu memanggil pengelola Tandon Ciater untuk mengklarifikasi beberapa hal terkait acara tersebut.
"Kami ingin melihat seluruh sisi saja, biar lebih komprehensif dalam melihat kasus," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan link http://jakarta.tribunnews.com/2019/02/27/soal-dugaan-kampanye-uang-di-tangsel-tim-kampanye-jokowi-maruf-tak-penuhi-panggilan-bawaslu.