Sulawesi Utara
Kajati Sulut: Jaksa di Gakkumdu Profesional
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, M Roskanedi mengatakan tindak pidana pemilu bisa dilakukan oleh siapa saja.
Penulis: Finneke Wolajan | Editor: Alexander Pattyranie
Kajati Sulut: Jaksa di Gakkumdu Profesional
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, M Roskanedi mengatakan tindak pidana pemilu bisa dilakukan oleh siapa saja.
Ada sentra Gakkumdu pada kejaksaan untuk menangani perkara pelanggaran pemilu.
"Sudah ditegaskan sentra Gakkumdu harus netral, jangan mentang-mentang," ujarnya saat membawa materi rapat pada koordinasi daerah persiapan penyelenggaraan pemilihan umum 2019, Senin (25/02/2019) di Ruang Mapalus Kantor Gubernur Sulut.
Roskanedi mengatakan jaksa di sentra Gakkumdu ini bukan sembarang jaksa.
Melainkan jaksa profesional yang sudah ikut diklat pemilu. "Jaksa profesional.
Jaksa di Gakkumdu tak boleh mencampur adukkan perkara pemilu dan perkara lainnya," katanya.
(Tribun Manado/Finneke Wolajan)
BACA JUGA:
Baca: Astaga, Saat Razia Indekos Satpol PP Temukan Cairan Sperma Berceceran Disana-sini
Baca: Jofly Ratu Tewas Terkapar di Jalan dengan Sejumlah Luka Sobek, Polres Minsel Buru Terduga Pelaku
Baca: Suara Prabowo Ungguli Jokowi Dalam Trens Of Awareness, Simak Penjelasannya
Baca: Pemerkosaan Siswi SMA di Manado oleh Penjaga Sekolah, Kapolsek: Tersangka Tidak Mau Mengaku
Baca: Olimpiade Sains Kuark, Wakil Kepala SD Don Bosco Manado Beri Dukungan
TONTON JUGA: