Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jokowi Diminta Segera Publikasi Semua Dokumen HGU Lahan,  Tak Boleh Ditutup-tutupi  

Mahkamah Agung juga pernah membuat putusan yang mewajibkan pemerintah untuk membuka dokumen perizinan hak guna usaha

Editor: Charles Komaling
ist
ilustrasi: Lahan sawit 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA  - Pemerintah terus didesak berbagai kalangan untuk membuka semua dokumen Hak Guna Usaha (HGU) lahan yang diberikan kepada kalangan pengusaha. 

Desakan ini terus bermunculan  setelah calon presiden petahana Joko Widodo mengungkap soal lahan HGU yang dikuasai pesaingnya, Prabowo Subianto, dalam debat pilpres.

"Harus dibuka semua dokumen HGU khususnya nama pemegang, lokasi, luasan, jenis komoditas dan peta area HGU," kata Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin saat dihubungi, Kamis (21/2/2019).

Menurut Iwan, informasi mengenai HGU ini tak boleh ditutup-tutupi karena hal tersebut bukanlah bagian yang dikecualikan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bahkan, Mahkamah Agung juga pernah membuat putusan yang mewajibkan pemerintah untuk membuka dokumen perizinan hak guna usaha perkebunan sawit di Kalimantan.

Putusan itu diketok pada 6 Maret 2017 dengan nomor register 121 K/TUN/2017. Namun, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang sampai hari ini belum menjalankan putusan itu.

"Alasan mereka (Kementerian ATR) takut masyarakat kembali mendudukkan lahan tersebut yang kemudian memicu konflik," ujarnya.

Iwan menambahkan, selain membuka semua dokumen HGU yang diberikan kepada pengusaha, publik juga wajib menuntut transparansi mengenai proses penerbitan HGU.

Menurut dia, ini penting untuk mencermati bagaimana mekanisme penerbitan tersebut berjalan. "Harus dipastikan proses tersebut telah sesuai dengan pedoman PP 40 tahun 1996 mengenai HGU," kata dia. HGU di debat Pilpres Dalam debat pilpres kedua, Minggu (17/2/2019) lalu,

Sebelumnya  Jokowi menyinggung soal Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur dan Aceh Tegah. Mulanya, Jokowi membanggakan pemerintahannya yang sudah membagikan konsesi lahan untuk masyarakat adat, hak ulayat, petani hingga nelayan. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved