Diimingi Dapat Nilai A, Mahasiswi Ini Layani Nafsu Sang Dosen hingga 3 Kali
Dengan mengiming-imingi nilai A, dosen bernama I Putu Eka Swastika berulang kali menggagahi Mahasiswi setelah diajak jalan-jalan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang oknum dosen di Bali ini bukannya menjadi teladan, malah berbuat tak senonoh kepada mahasiswinya.
Dengan mengiming-imingi nilai A, dosen bernama I Putu Eka Swastika berulang kali menggagahi mahasiswi setelah diajak jalan-jalan.
Kasusnya kini bergulir di pengadilan.
Baca: Oknum Dosen di Bali Setubuhi Paksa Mahasiswinya sampai 3 Kali, Berawal dari Nilai
Baca: Pria 53 Tahun Cabuli Anak Pacarnya Berusia 11 Tahun, Kapolsek Malalayang: Tersangka Lakukan 2 Kali
Baca: Kronologi Fausi Cabuli Pacar & Anak Bawah Umur di Ruang Besuk Lapas hingga Cara Tersangka Ditangkap
I Putu Eka Swastika alias Eka (26) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (18/2/2019).
Hanya saja, sidang yang dipimpin Hakim Ketua I Gde Ginarsa, mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi digelar secara tertutup.
Di persidangan terlihat terdakwa tidak didampingi penasihat hukumnya.
Oknum dosen di kampus perguruan tinggi swasta Denpasar itu didudukan di kursi pesakitan, lantaran diduga menyebarkan video dan foto pornografi.
Pula menyetubuhi mahasiswi disertai ancaman.
Eka pun didakwa dengan dakwaan alternatif.
Yakni dakwaan pertama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Dakwaan kedua, terdakwa dinilai melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Juga, dakwaan ketiga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, terjeratnya terdakwa Eka dalam perkara ini berawal saat saksi korban inisial M kuliah di kampus tersebut.
Saksi korban kenal tahun 2015 dengan terdakwa, yang menjadi dosen di kampus itu.
Dari perkenalan itu, dua tahun kemudian terdakwa kerap menjemput ke rumah saksi korban untuk diajak jalan-jalan.