Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rapat Paripurna ke-12 DPR RI Nyaris Tak Penuhi Syarat Jumlah Minimum Peserta

Seusai pembacaan sumpah dan pengucapan selamat, anggota DPR yang hadir telah memenuhi kuorum.

Editor: Charles Komaling
KOMPAS.com/Indra Akuntono
Ilustrasi suasana sidang paripurna DPR di Gedung Parlemen, Jakarta. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Rapat paripurna ke-12 Masa Persidangan III DPR RI nyaris tak memenuhi syarat jumlah minimum anggota yang harus hadir (syarat kuorum).

Saat Pimpinan DPR memulai rapat sekitar pukul 11.00 WIB, terlihat masih banyak kursi anggota yang kosong. Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, sebanyak 223 dari 560 anggota telah menandatangani daftar hadir.

Namun, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meminta persetujuan ke forum agar rapat dilanjutkan dengan menggelar proses pergantian antarwaktu anggota DPR lebih dulu.

"Dengan demikian kuorum belum tercapai namun kami mohon persetujuan untuk kita mulai rapat paripurna yang akan didahului dengan pelantikan antarwaktu, karena untuk pelantikan antarwaktu tidak diperlukan kuorum terlebih dahulu," ujar Agus saat memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Anggota yang hadir sepakat agar rapat dilanjutkan dengan proses pergantian tiga anggota DPR dari Fraksi Golkar, PAN, dan Gerindra. Pengucapan sumpah jabatan dipimpin oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo.

Seusai pembacaan sumpah dan pengucapan selamat, anggota DPR yang hadir telah memenuhi kuorum. Menurut Agus, sebanyak 281 anggota DPR telah hadir dalam rapat.

"Anggota hadir yang hadir mencapai 281 orang, maka rapat telah kuorum dan dapat dilanjutkan," kata Agus. Setelah itu, rapat dilanjutkan dengan pembicaraan Tingkat II dan pengambilan keputusan sejumlah rancangan undang-undang. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota DPR Datang Terlambat, Rapat Paripurna ke-12 Sempat Tak Kuorum", https://nasional.kompas.com/read/2019/02/13/12280621/anggota-dpr-datang-terlambat-rapat-paripurna-ke-12-sempat-tak-kuorum

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved