Yasti Beber Alasan Pemindahan RKUD Bolmong dari BSG, Lontarkan Kata ‘Torang Pe Doi, Ngoni Pe Bank’
Yasti Beber Alasan Pemindahan RKUD Bolmong dari BSG, Lontarkan Kata ‘Torang Pe Doi, Ngoni Pe Bank’
Penulis: Maickel Karundeng | Editor: David_Kusuma
Yasti Beber Alasan Pemindahan RKUD Bolmong dari BSG, Lontarkan Kata ‘Torang Pe Doi, Ngoni Pe Bank’
TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Yasti Soepredjo Mokoagow, kembali membeberkan alasan pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank SulutGo ke BNI.
Yasti mengungkap beberapa hal sehingga dia mengambil kebijakan RKUD harus dipindah.
Yasti juga menyebut regulasi yang menjadi acuan pemindahan RKUD.
“Undang-Undang Nomor 12 dan Permendagri jelas mengatur bahwa gubernur, bupati dan wali kota diberikan kewenangan untuk menempatkan RKUD di bank yang sehat," ungkapnya Kamis (07/02/2019).
Selain itu, bukan bank pemerintah, bukan bank BUMD, akan tetapi bank yang sehat dengan prinsip-prinsip bisnis.
Baca: Bank SulutGo Buka Layanan Pinjaman Daerah, Kabupaten Sangihe Dapat Rp 170 Miliar
Baca: Denny Tewu : Soal Bank SulutGo, Sebaiknya Setiap Kepala Daerah Bersikap Negarawan
Baca: Syahrial Nilai Ada Motif Politik di Balik Manuver Penarikan RKUD BSG: Pemanasan Pilgub 2020
Sebagai bupati, tentu melihat apakah Bank SulutGo bisa kompetitif di dalam bisnisnya atau tidak.
RKUD berdasarkan UU Nomor 12 diatur bahwa gubernur/bupati/wali kota diberikan kewenangan untuk menempatkan dana di bank yang sehat dengan prinsip-prinsip bisnis.

Apalagi di tahun 2017 lalu, salah satu yang membuat Pemkab Bolmong mendapat opini disclaimer dari BPK, karena rekening koran atau RC di Bank SulutGo berbeda dengan data keuangan Pemkab Bolmong.
“Tak hanya itu, Juli 2018 launching pembayaran PBB online, ada perbedaan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kita dengan bank SulutGo. Masalah ini harusnya bisa terselesaikan tapi karena Bank SulutGo tidak membuka akses dan tidak pernah memberikan informasi kepada Pemkab, yah begini jadinya,” beber mantan Ketua Komisi V DPR RI.
Pemkab Bolmong merasa dirugikan saat rekanan dengan Bank SulutGo.
Pemkab Bolmong telah menyumbang laba sebesar Rp 40 miliar, tapi CSR yang diberikan hanya 2 unit ambulans di tahun 2017 dan 2 unit dump truck sampah di tahun 2018.
“Sedangkan di BNI belum cukup 1 tahun sejak bulan April 2018, CSR kita akan diberikan 1 unit mobil Damkar, yang harganya per unit berkisar Rp 1 miliar lebih,” jelasnya.
Baca: Bank SulutGo Bantu Korban Banjir Manado, Siapkan Bantuan Lanjutan Pasca-Bencana
Selain itu, untuk menunjang Sumber Daya Manusia (SDM) anak-anak Bolaang Mongondow raya, Bupati Yasti juga meminta agar Bank SulutGo memberikan ruang khusus untuk anak-anak Bolmong Raya menempati beberapa struktur jabatan di Bank SulutGo.
“Oktober 2017 lalu saya sempat bertemu 3 dewan direksi Bank SulutGo, tidak meminta untuk diisi di bagian Direksi. Yang saya minta di bagian divisi harus ada anak asli BMR, tapi tak juga diindahkan. Makanya menurut saya Bank SulutGo salah visi. Harusnya Torang pe Bank diganti dengan Torang pe Doi, Ngoni pe Bank,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kalau untuk syarat bagi bagi karyawan asal Bolmong berdasarkan konsultasi dengan OJK, mereka sudah lulus dan bisa menempati jabatan. (kel)