Komplotan Pemalak Supir Ekspedisi Ini Akhirnya Divonis 3 Tahun Penjara
Mereka terbukti bersalah karena melakukan pemerasan disertai kekerasan terhadap para sopir truk.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Lima anggota komplotan Sakram yang terdiri dari Imam Safi'i, Sadir, Hariyono, Bambang Suherman dan Dwi Wahyu, divonis hukuman 3 tahun penjara, Rabu (6/2/2019).
Mereka terbukti bersalah karena melakukan pemerasan disertai kekerasan terhadap para sopir truk.
Baca: Pria Yang Pikul 5 Kilogram Sabu Terlihat Santai Meski Divonis 15 tahun Penjara
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan,” kata ketua majelis Dedi Fardiman, Rabu (6/2/2019).
Menanggapi vonis tersebut, jaksa Putu maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Kuasa hukum terdakwa, Dian Sugeng Utomo menyatakan jika majelis terlalu terpaku dengan tuntutan JPU.
Baca: Adik Julia Perez Dicecar 15 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Jatim Terkait Kasus Prostitusi Online
Tidak semestinya terdakwa dihukum berat karena selama persidangan menurutnya tidak terbukti melakukan pemerasan disertai kekerasan.
"Vonis tiga tahun karena JPU sudah tuntut empat tahun. Idealnya cuma setahun karena tidak ada pemerasan dan kekerasan. Terdakwa kerja untuk perusahaan itu mengamankan truk-truk. Uangnya juga tidak jelas," terang Dian.
Baca: Selebgram Cantik Reva Alexa Ternyata Ditangkap Pakai Sabu-sabu Bareng Dua Pria Muda
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Putu Sudarmawan. Sebelumnya, jaksa Putu menuntut kelima terdakwa dipidana empat tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, lima terdakwa anggota komplotan Sakram ini dianggap memalak sopir truk ekspedisi PT Indah Logistik yang beralamat di Jalan Kenjeran.
Para sopir itu diminta uang Rp 100 ribu. Jika tidak memberi maka STNK dan surat kendaraan lain diminta paksa. Selain itu, komplotan ini juga sempat mendatangi sejumlah kantor cabang perusahaan di sejumlah kota untuk meminta uang Rp 200 ribu.
Baca: Setelah Jatuh Dari Motor, 2 Pelaku Jambret Ini Akhirnya Berakhir di Bui
Pemalakan ini dilakukan karena komplotan ini merasa kesal perusahaan ekspedisi itu tidak membayar setoran jasa pengamanan sesuai yang diminta. Mereka sempat meminta Rp 10 juta per bulan.
Namun, perusahaan ekspedisi itu hanya sanggup memberi Rp 5 juta per bulan. Uang itu lalu dibagi kepada enam orang. Selain lima terdakwa, uang itu juga dibagi dengan Syarif, penggagas Sakram yang kini masih buron.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Sakram, Komplotan Pemalak Sopir Truk Ekspedisi Divonis 3 Tahun Penjara, http://surabaya.tribunnews.com/2019/02/06/sakram-komplotan-pemalak-sopir-truk-ekspedisi-divonis-3-tahun-penjara.
Penulis: Samsul Arifin
Editor: Eben Haezer Panca