Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pria Yang Pikul 5 Kilogram Sabu Terlihat Santai Meski Divonis 15 tahun Penjara

Padahal pada sidang sebelumnya, pemikul sabu 5 Kilogram telah ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy Manurung dengan pidana penjara selama

Editor: Nielton Durado
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Kurir Sabu 5 Kg, Muhammad Rizal Berdiri Mendengarkan Amar Putusan Majelis Hakim, Rabu (6/2/2019) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Muhammad Rizal (38) tampak santai. Sesekali, pria yang mengenakan kaos merah tahanan Kejari Medan ini melempar senyumnya dengan sesama tahanan yang menunggu disidangkan.

Padahal pada sidang sebelumnya, pemikul sabu 5 Kilogram telah ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy Manurung dengan pidana penjara selama 15 Tahun.

Saat didudukkan di kursi pesakitan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin Safril Batubara menyatakan perbuatan pria asal Banda Aceh ini, terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca: Sandy Walsh Ceritakan Awal Mula Jatuh Cinta kepada Indonesia

Baca: Pembangunan 30 Kios di Pasar Pondabo Mubazir, Pedagang Balik ke Tempat Lama

Baca: Kakek 61 Tahun Ini Divonis Hakim 9 Tahun Setelah Tertangkap Jadi Kurir Sabu

"Mengadili terdakwa Muhammad Rizal dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan," ucap hakim Safril Batubara di ruang Sidang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/2/2019).

Amatan dipersidangan, terdakwa terlihat berdiri dari kursi pesakitan mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim. Raut wajahnya tanpa beban saat hakim memberikan waktu kepadanya untuk berfikir. "Kamu menerima atau pikir-pikir saya tunggu selama satu minggu," kata Safril.

"Pikir-pikir yang pak hakim," jawab terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, pada tanggal 20 Juli 2018, petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Ngumban Surbakti, Medan. Berbekal informasi itu, empat petugas meluncur ke lokasi yang dimaksud.

Baca: 4 Motor Aset Hilang, Pemkab Mitra Rugi Rp 88 Juta

Sekira pukul 15.30 WIB, petugas melihat terdakwa sesuai informasi dan mencoba mendekatinya. Namun sebelum akan ditangkap, petugas melihat satu orang pria menyerahkan tas ransel kepada terdakwa, dan pergi meninggalkannya. Tanpa pikir panjang, petugas dari Polda Sumut itu, langsung mendekatinya dan menangkap terdakwa.

Saat digeledah, dari tangan terdakwa tesebut, petugas menemukan 5 bungkus kemasan teh Cina merk Guanyinwang, yang diduga berisi sabu seberat 5.100,4 gram (Netto 4.800 gr) dari dalam tas ransel hitam terdakwa.

Baca: Sandy Walsh Ceritakan Awal Mula Jatuh Cinta kepada Indonesia

Saat diintrogasi petugas, terdakwa mengaku tidak mengetahui siapa pemilik sabu tersebut. Tanpa pikir panjang, petugas kemudian memboyong terdakwa ke Mako P

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pemikul Lima Kilogram Sabusabu Santai Dihukum 15 Tahun Penjara, http://medan.tribunnews.com/2019/02/06/pemikul-lima-kilogram-sabusabu-santai-dihukum-15-tahun-penjara.
Penulis: Alija Magribi
Editor: Feriansyah Nasution

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved