Lava Gunung Karangetang
Erupsi Gunung Karangetang Meningkat, Pemkab Sitaro Tetapkan Tanggap Darurat, Warga Dipaksa Mengungsi
Erupsi Gunung Karangetang Meningkat, Pemkab Sitaro Tetapkan Tanggap Darurat, Warga Bisa Dipaksa Mengungsi
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, SITARO - Dampak erupsi Gunung Karangetang terus meluas , pemerintah Kabupaten Siau Tagulandang Biaro ( Sitaro) menaikkan status penanganan bencana dari siaga darurat menjadi tanggap darurat.
Hal tersebut diputuskan saat rapat bersama BNPB, BPBD Sitaro, pemantau Gunung Karangetang, SKPD Sitaro terkait, Asisten I Pemkab Sitaro, TNI, dan stakeholder terkait lainnya, di ruang Media Center BPBD Sitaro, Rabu (6/2/2019) tengah malam.
"Setelah rapat kita sepakat status penanganan bencana kita naikkan menjadi tanggap darurat, sejak malam ini (Rabu). Sehingga mulai besok (Kamis) semua kegiatan penanganan bencana erupsi Karangetang akan dilaksanakan oleh komandan tanggap darurat yang akan dikomandani kepala BPBD sebagai ex oficio dari sekda Sitaro," jelas Bob Wauten Kepala BPBD Sitaro.
Ia mengatakan, alasan utama dinaikkan status menjadi tanggap darurat karena tingkat ancaman sudah melebar karena erupsi Karangetang materialnya sudah melebar. Sehingga beberapa area yang harus disterilkan bertambah, dari satu area menjadi tiga area yaitu Batubulan, Kawahang dusun Beba dan Niambangeng.
"Menjadi dasar Pemda menaikkan status penanganan bencana juga sesuai dengan rekomendasi dari tim yang terdiri dari PVMBG dan BNPB, sehingga jadi dasar yang cukup untuk penetapan masa tanggap darurat mulai hari ini," jelasnya.
Ia mengatakan, ada tindakan tambahan yang akan dilakukan pasca-dinaikkannya status tanggap darurat.
"Rencana ada evakuasi lanjutan, terutama yang sudah siap terutama pengungsi di GMIST Nazaret Kawahang,"jelasnya.
Menurutnya jangkauan material guguran kalau di gereja memang masih aman, tapi di Niambangeng dan Beba memang sudah berjarak sekitar 100 meter sehingga semua diungsikan di GMIST.
"Namun kondisinya tidak memungkinkan jadi kami akan pindah ke lokasi yang lebih bagus tempatnya," ujar dia.
Ia mengatakan, pada status tanggap darurat ada perlakuan beda terhadap masyarakat.
"Saat siaga darurat kita tidak bisa paksa seseorang untuk pindah dari satu lokasi yang dinyatakan daerah stretil, tapi kalau sudah tanggap darurat upaya paksa bisa dilakukan karena di situ sudah ada ancaman nyata terhadap keselamatan atau jiwa dari masyarakat," ujar dia.
Katanya, dalam keadaan darurat itu ada tiga bagian siaga darurat sebelum atau berpotensi adanya bencana, tanggap darurat sudah betul-betul terjadi bencana, dan darurat transisi setelah keadaan bencana terjadi.
"Sekarang khan bencana sudah nyata bencana terjadi, sehingga kita sudah nyatakan sudah cukup untuk menetapkan tanggap darurat," jelas dia.
Ia menjelaskan, terkait upaya paksa yang bisa dilakukan jika masyarakat menolak dievakuasi saat status tanggap darurat tidak akan tabrak aturan.