Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bawaslu Kotamobagu Proses Satu Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu

Bawaslu Kota Kotamobagu sedang memproses satu laporan dugaan tindak pidana Pemilihan Umum Pemilu

Penulis: Handhika Dawangi | Editor:
ISTIMEWA
Petugas dari Bawaslu Kotamobagu melepaskan one way alat peraga kampanye caleg yang terpasang di mobil angkuntan umum, Minggu (06/01/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu sedang memproses satu laporan dugaan tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu).

"Kita menerima satu laporan dugaan tindak pidana pemilu yakni pengrusakan Alat Peraga Kampanye pada Januari 2019," ujar Komisioner Bawaslu Divisi Hukum Penindakan Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Mishart A Manoppo, Minggu (03/02/2019).

Saat ini lanjut Mishart, Bawaslu Kotamobagu sedang melaksanakan tahapan pemeriksaan saksi.

Baca: Tujuh ASN Pemkot Kotamobagu Diperiksa Bawaslu

"Pada Jumat 1 Februari 2019 terkait laporan dugaan TP nomor: 01/LP/PL/Kot/25.02/1/2019 kita sudah memeriksa satu orang saksi," ujar Mishart A Manoppo.

Bawaslu mengundang empat orang saksi. Namun yang menghadiri undangan klarifikasi pada Jumat lalu hanya satu orang.

Baca: Bawaslu Minsel Tertibkan 83 APK Pemilu Langgar Aturan

"Satu orang yang kita periksa yakni saksi yang melihat kondisi baliho (APK) yang sudah dirusak. Pada klarifikasi terhadap satu saksi tersebut didampingi oleh Penyidik Polri," ujar Mishart.

Proses ini akan terus berlanjut. "Selanjutnya akan di undang kembali pada hari Senin 4 Februari 2019, tiga saksi yang belum hadir ditambah dengan saksi pemilik lahan. Kita juga akan memeriksa caleg atau pemilik baliho," ujar Mishart. (dik)

Berita Populer: Soal Jan Ethes Dilaporkan ke Bawaslu, Jokowi: Nanti Saya Suruh Dateng Cucu Saya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved