Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seorang PNS Alami Kerugian Ratusan Juta, karena Dijanjikan Teman Punya Kenalan Dukun

Yuli Astutik seorang PNS mengalami kerugian hingga Rp 740 juta karena ditipu Ulah Nasurah

Editor: Rhendi Umar
surya malang
Ilustrasi Dukun 

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Yuli Astutik (40), warga Desa Bator, Kecamatan Klampis, mengalami kerugian hingga Rp 740 juta karena ulah Nasurah (43), warga Desa Prancak, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan.

Nasurah akhirnya dilaporkan atas kasus penipuan dengan modus memiliki teman seorang dukun asal Kalimantan lantaran menghasut dengan tujuan mengeruk materi korban sejak tahun 2013 hingga 2018.

Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP MW Santoso mengungkapkan, tersangka Nasurah akhirnya dibekuk Polsek Klampis, Senin (28/1/2019).

"Dukun yang disebut Dukun Dayak Iban itu fiktif. Padahal dukun itu tidak pernah ada," ungkap AKP MW Santoso, Kamis (31/1/2019).

Baca: BI dan OJK Kenalkan Manfaat Fintech Lending ke Ratusan Pelaku UMKM Sulut

Baca: Detik-detik Bocah 1 Tahun Tertimpa Longsor di Manado, Sang Ibu Hanya Bisa Selamatkan Kembaran Korban

Baca: Usai Mengadu ke DPR, Buni Yani Pastikan Hari Ini akan Datang ke Kejari Depok

Pertemuan tersangka dan korban Yuli terjadi pada tahun 2013, saat korban terpengaruh hasutan tersangka lantaran dukun 'Dayak Iban' itu disebut mampu mendatangkan rezeki.

Korban lantas dimintai uang senilai Rp 6 juta dengan alasan mahar dan menawarkan seperangkat alat minangan yang dapat mendatangkan rezeki.

"Korban diminta menebus seperangkat minangan dan sejumlah uang setiap 3 bulan. Mulai Rp 5 juta sampai Rp 7 juta," jelas AKP MW Santoso.

AKP MW Santoso memaparkan, permintaan uang setiap tiga bulan itu dimaksudkan untuk menyempuh dan memperbaharui mantra.
Korban juga mendapatkan keris dan akik yang juga harus disempu setiap 3 bulan hingga korban alami kerugian sekitar Rp 70 juta.

"Korban juga diiming-iming hutang dengan bunga namun uang tidak pernah didapat. Korban masih dimintai uang setiap minggu untuk ongkos mengurus pinjaman," paparnya.

Pada tahap itu, lanjutnya, korban kembali menderita kerugian hingga Rp 20 juta. Tersangka mewajibkan korban mengikuti ritual pesugihan dan penggandaan uang.

Baca: Astra Daihatsu Launching Grand New Xenia di Mall Ratu Indah Makassar

Baca: Pelaku UMKM Sulut Curhat, Sulitnya Mengakses Pinjaman Modal Usaha Jika Tanpa Agunan

Baca: Wow, Indonesia Masuk Negara Keenam Terindah di Dunia, Simak Penjelasannya

Namun ritual tersebut tidak pernah berhasil. Padahal korban sudah menghabiskan uang sebesar Rp 100 juta.
AKP MW Santoso mengatakan, pada fase ini korban sudah kehabisan uang. Namun tersangka kembali mengajak korban meminjam uang bunga yang tidak pernah ada.

"Tersangka masih selalu minta bunga sebesar Rp 4 juta per bulan sampai bisa membayar uang utang pokok," katanya.
AKP MW Santoso menambahkan, total kerugian yang diderita korban hingga 2018 mencapai senilai Rp 740 juta.

"Korban berhutang ke bank dan ke koperasi serta menjual perhiasan-perhiasannya untuk memenuhi biaya dukun," pungkasnya.

Dari tangan tersangka Nasurah, polisi menyita sebuah keris terbuat dari kuningan, bandul kalung batu akik, dan amplop berisi uang Rp 50 ribu.

Penyidik Polsek Klampis juga menyita barang bukti berupa satu bendel rekening koran BNI atas nama korban, buku tabungan Bank BCA atas nama tersangka, selembar bukti transfer BNI, dan satu set peralatan minangan berbahan kuningan.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved