BI dan OJK Kenalkan Manfaat Fintech Lending ke Ratusan Pelaku UMKM Sulut
Di tengah sulitnya pelaku UMKM mengakses pinjaman untuk modal usaha, mungkin Financial Technology (Fintech) Lending bisa jadi solusi
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
BI dan OJK Kenalkan Manfaat Fintech Lending ke Ratusan Pelaku UMKM Sulut
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Di tengah sulitnya pelaku UMKM mengakses pinjaman untuk modal usaha, mungkin Financial Technology (Fintech) Lending bisa jadi solusi.
Kabid Industri Keuangan Non Bank, Pasar Modal dan Dana Pihak Ketiga OJK Suluttenggomalut, Ahmad Husein memperkenalkan Fintech lending ke ratusan pelaku UMKM di Manado, Jumat (1/2/2019).
"Fintech lending adalah layanan online yang menghubungkan pemilik dan peminjam dana. Ini mulai tren di Indonesia," ujar Husein di depan peserta Workshop UMKM Capacity Building yang digelar Kantor Perwakilan BI Sulut di Four Points Manado by Sheraton
Ia mengatakan, Fintech merupakan layanan jasa keuangan yang berbasis teknologi informasi dan diawasi oleh OJK.
Baca: BI Sulut Pacu Ratusan Pelaku UMKM Go Digital
Baca: Pelaku UMKM Sulut Curhat, Sulitnya Mengakses Pinjaman Modal Usaha Jika Tanpa Agunan
"Pemerintah telah melakukan serangkaian pendekatan agar UMKM mulai menggunakan Fintech dalam usaha mereka," ujarnya.
Fntech memungkinkan orang tanpa aset bisa memulai usaha. Berbeda dengan dulu, hanya mereka yang punya modal dapat berbisnis.

UMKM tak perlu lagi bingung mencari permodalan untuk kelanjutan berusaha.
"Di era digital, aset tak harus uang atau barang, tapi juga ide dan kemauan bekerja keras,” ujarnya.
Namun Ahmad memberi catatan, pelaku UMKM tetap perlu berhati-hati sebelum memanfaatkan jasa Fintech Lending.
"Sebab risikonya ditanggung bapak ibu selaku peminjam dana. Baik bunga maupun tenggat waktu pengembaliannya," katanya.
Ia juga mengingatkan agar pelaku UMKM tetap waspada karena tak sedikit Fintech ilegal.
Perusahaan Fintech Terdaftar atau Berizin sesuai Peraturan OJK No. 77 Tahun 2016 ada sebanyak 88 fintech di Indonesia.(ndo)