Polres Minsel Amankan 1.000 Liter Cap Tikus Ilegal
Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Selatan mengamankan minuman keras tanpa ijin jenis Cap Tikus sebanyak 1000 liter, Selasa (29/1/2019) malam
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
Polres Minsel Amankan 1.000 Liter Cap Tikus Ilegal
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Selatan mengamankan minuman keras tanpa ijin jenis Cap Tikus sebanyak 1000 liter, Selasa (29/1/2019) malam. Cap tikus tersebut hendak diselundupkan ke Provinsi Gorontalo.
Ribuan liter miras Cap Tikus ini dikemas dalam bungkusan 80 kantong plastik diangkut menggunakan kendaraan pick up Suzuki Carry nomor polisi DM 8356 BE dari arah Kecamatan Tombatu, Minahasa Tenggara.
Kapolres Minsel AKBP FX Winardi Prabowo melalui Kasat Res Narkoba Iptu Denny Tampenawas saat dikonfirmasi, Rabu (30/1/2019) menerangkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan ribuan liter Cap Tikus tanpa ijin ini setelah melakukan upaya penyelidikan. Keberhasilan ini juga didukung informasi masyarakat yang ikut membantu polisi
“Saat ini kendaraan bersama ribuan liter Cap Tikus dan pemilik atas nama lelaki Boni, warga Gorontalo, telah kami amankan untuk proses penyidikan. Barang bukti Ribuan liter cap tikus sudah kami tahan," ungkap Iptu Denny Tampenawas.
Baca: 1.000 Liter Cap Tikus Asal Tombatu Mitra Nyaris Lolos ke Gorontalo
Baca: Cap Tikus 1978 Kurangi Peredaran yang Ilegal
Baca: Kadisperindag Sulut: Izin Cap Tikus 1978 Lengkap
Baca: Kasat Reserse Narkoba Polres Minsel Tinjau Pabrik Cap Tikus 1978 Minsel