Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kepala Disdukcapil Boltim Heran, Tak Ada Pasangan yang Ingin Ikut Nikah Masal

Karena belum ada yang pendaftar hingga tanggal 31 Januari 2019, terpaksa pendaftaran diperpanjang hingga Februari.

Penulis: | Editor: maximus conterius
TRIBUN MANADO/RYO NOOR
Ilustrasi. Pernikahan massal pada acara Hari Keluarga Nasional (Harganas) XXV di Megamas Manado. 

Laporan Wartawan Tribun Manado Vendi Lera

TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bolaang Mongondow Timur Rusmin Mokoagow masih menyimpan tanya, mengapa hingga kini belum ada pasangan yang mendaftar nikah masal.

"Kami sudah menyurat ke setiap desa dan kecamatan untuk mendaftarkan pasangan yang ingin menikah," ujar Rusmin, Kamis (31/1/2019).

Kata dia, hingga kini belum ada laporan dari sangadi dan camat soal pasangan yang akan melangsungkan pernikahan.

Baca: 25 Pasangan Ikut Nikah Massal di Manembo-nembo, Ada yang Anaknya Sudah SMP

Baca: 9 Pasangan Ikut Kawin Massal, Wali Kota Tomohon Jadi Pencatatnya

Ia heran mengingat pada tahun lalu tercatat ada 250 pasangan menikah resmi secara agama dan hukum.

Rencana pernikahan massa itu sudah bergulir lama dan pendaftaran berakhir 31 Januari 2019.

Karena belum ada pendaftar, terpaksa pendaftaran diperpanjang hingga Februari.

BERITA POPULER:

Baca: Heboh Video Mesum Remaja di Minahasa, Begini Tanggapan Kapolsek Langowan

Baca: KPU RI Umumkan 49 Caleg Eks Koruptor, 4 Orang dari Sulut, Berikut Data Diri dan Kasus Mereka

Baca: Pemda Bolmong Pindahkan Kas Daerah dari Bank SulutGo: Begini Kata Gubernur Olly

Sekretaris Disdukcapil Elfira Lobud mengatakan, pihaknya menyediakan anggaran nikah masal Rp 15 juta rupiah. Uang itu untuk menyewa gedung dan memberi honor rohaniwan yang menikahkan pasangan.

"Tahun ini ada 30 pasangan akan dinikahkan baik agama maupun pencatatan secara hukum," ujar Elfira.

Ia menambahkan, tahun lalu Disdukcapil menggelar nikah masal di Desa Jiko, Kecamatan Motongkad, dengan 18 pasangan yang dinikahkan bersama-sama.

Peserta dikhususkan untuk pasangan yang sudah melakukan pernikahan di gereja, namun belum secara hukum. (*)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved