Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mendagri Minta PNS Korupsi Segera Dipecat, Meskipun ada Langkah Proses Banding

Mendagri Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah untuk segera memecat ASN yang terbukti melakukan korupsi

Editor: Rhendi Umar
Internet
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo 

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah untuk segera memecat ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terbukti melakukan korupsi melalui keputusan inkracht dari pengadilan.

Ia pun menegaskan putusan itu harus tetap dilaksanakan meskipun para ASN tersebut kemudian berencana mengajukan banding.

“Bupati, walikota, dan gubernur tolong segera memberhentikan ASN yang terbukti sudah inkracht melakukan korupsi, yang penting itu, soal apakah mereka akan mengajukan banding itu urusan nanti,” ujarnya ditemui di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Rabu (30/1/2019)

Baca: Hari Ini Daftar Caleg Koruptur Akan Diumumkan KPU

Baca: 6 Kumpulan Lagu Populer yang Dinyanyikan Al Ghazali, Termasuk Singel Terbaru Kisah Kehidupan

Baca: Sudah 50 Tahun Pasangan Buaya Ini Tak Punya Keturunan, Peneliti Ungkap Misteri Ini

Menurut Tjahjo perintah untuk memberhentikan ASN yang terbukti korupsi tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani Mendagri, Menpan-RB, dan Kepala BKN.

Ia mengatakan eksekusi untuk melakukan pemecatan ada di BKN dan Kemenpan-RB, sementara Mendagri hanya memberi imbauan.

“Itu wewenangnya ada di Kemenpan-RB dan BKN, sementara Kemendagri hanya mengimbau saja melalui SKB itu,” pungkasnya.

Baca: Diberi Uang Jajan Rp 2.000, 5 Bocah di Bawah Umur Dicabuli Cewek 32 Tahun Ini

Baca: Tahun Ini SMP Negeri di Kotamobagu Dapat 20 Unit Komputer

 

Sebelumnya Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengungkapkan, pemecatan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti korupsi berjalan lambat.

Padahal, pemberhentian PNS koruptor sudah menjadi komitmen pemerintah.

Dari data KPK, dari 2.357 PNS yang telah divonis korupsi melalui putusan berkekuatan hukum tetap, baru 891 yang diberhentikan secara tidak hormat. Artinya masih ada 1.466 lagi yang masih berstatus aparatur negara.

 

 "KPK menerima informasi dari BKN tentang masih lambatnya proses pemberhentian PNS yang telah terbukti korupsi. Hal ini disebabkan mulai dari keengganan, keraguan, hingga penyebab lain para PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (27/1/2019), seperti dikutip Antara.

Pemberhentian seluruh 2.357 PNS itu seharusnya ditargetkan selesai pada akhir Desember 2018.

"KPK sangat menyayangkan rendahnya komitmen PPK, baik di pusat ataupun daerah untuk mematuhi perundang-undangan yang berlaku tersebut," tambah Febri.

 

KPK, kata Febri, terus bekoordinasi untuk memastikan ketidakpatuhan atau apa yang menjadi hambatan dalam pemberhentian ini.

Apalagi, pada 13 September 2018, Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN meneken kesepakatan bersama mengenai pemberhentian PNS bermasalah hukum.

Untuk instansi pusat, dari 98 PNS yang divonis bersalah karena korupsi, baru 49 orang yang diberhentikan.

 

Infografik: Koruptor Berstatus PNS, di tingkat pusat (Akbar Bhayu Tamtomo)
Infografik: Koruptor Berstatus PNS, di tingkat pusat (Akbar Bhayu Tamtomo) (kompas.com)

Beberapa kementerian ini tercatat belum memberhentikan sejumlah PNS yg melakukan korupsi, yaitu Kementerian PUPR sebanyak 9 orang, Kemenristek Dikti sebanyak 9 orang, Kementerian Kelauatan dan Perikanan sebanyak 3 orang, Kementerian Pertahanan sebanyak 3 orang dan Kementerian Pertanian sebanyak 3 orang.

"Kementerian yang terbanyak memberhentikan PNS terbukti korupsi adalah Kementerian Perhubungan sebanyak 17 orang dan Kementerian Agama sebanyak 7 orang," ucap Febri.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved