Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Urun Biaya BPJS Belum Diketahui Warga, Ada yang Keberatan Jika Dikenakan Biaya Lagi Jika Berobat

Warga asal Tenga Minsel, Aldi Marvel, mengatakan keberatan jika ada pembayaran lagi ketika pergi berobat

Penulis: | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado
Petugas BPJS Kesehatan Sedang Melayani 

Urun Biaya BPJS Belum Diketahui Warga, Ada yang Keberatan Jika Dikenakan Biaya Lagi Jika Berobat

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Keluarnya aturan Menteri Kesehatan tentang Urun Biaya Peserta BPJS Kesehatan bagi pemegang Kartu Non-PBI hangat dibicarakan

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 51 tahun 2018, tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan

Adapun besaraan Urun Biaya yang dimaksud, sebesar Rp.20.000 bagi Rumah Sakit Type A dan B dan Rp. 10.000 bagi Rumah Sakit Type C dan S serta Klinik Umum sekali rawat jalan, paling tinggi Rp. 350.000 untuk 20 kali kunjungan dalam jangka waktu 3 bulan

Salah satu Dokter Gigi, Hizkia Sembel, yang membuka praktik di Jalan Kanaka, Kota Manado ini, kepada TribunManado.co.id, Sabtu (28/1/2018), mengatakan kalau dirinya belum mengetahui kalau sudah ada aturan yang berlaku terkait BPJS Kesehatan bagi Non-PBI

Baca: Tumbelaka Sebut Aturan Baru Urunan Saat Berobat BPJS Kesehatan Bisa Timbulkan Kekecewaan

Baca: BPJS Kesehatan Tak Gratis Lagi! Ini Rincian Biaya untuk Berobat

Baca: Tak Lagi Gratis, Berobat Pakai BPJS Kesehatan Sudah Ada Biaya Tambahan - Cek Rincian Biayanya Disini

"Saya baru dengar kalau BPJS Kesehatan bagi Non-PBI sudah tidak gratis lagi, sudah adakah aturannya?,"ujarnya bertanya

Ketika diketahui sudah ada aturannya, dia mengatakan akan mempelajari lagi terkait aturan ini "Saya belum baca terkait aturan ini, jadi saya akan mempelajari dulu aturan yang terkait ini"ujarnya

Salah satu warga asal Tenga Minsel, Aldi Marvel, mengatakan keberatan jika ada pembayaran lagi ketika pergi berobat.

"Tidak bisa, masa BPJS kita bayar terus dan harus bayar juga ketika periksa kesehatan di dokter," ujarnya

Tapi terkait hal ini menurut Aldi, kita harus mencari tahu akan hal ini

"Inikan kebijakan, jadi sudah ada pembicaran dan persetujuan, menurut saya mari cari tahu maksud dan tujuan pemerintah membuat aturan ini, keuntungan untuk rakyat apa,"ujarnya

"Saya tidak bisa banyak berkomentar, karena saya juga baru tahu tentang hal ini,"tutupnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved