Mantan Asisten III Pemkab Minut Jalani Sidang Kasus Pengangkatan Sekdes Fiktif Jadi PNS
Dari 96 nama, ada sekretaris desa fiktif. Sejumlah nama tidak pernah menjabat sebagai sekretaris desa di wilayah Minahasa Utara.
Penulis: Finneke Wolajan | Editor: maximus conterius
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Jaksa Penuntut Umum Julia Rumambi menyeret mantan Asisten III Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Maximillan Purukan ke Pengadilan Negeri Manado.
Ia terjerat dugaan suap dan gratifikasi, pengangkatan pengawai negeri sipil melalui sekretaris desa fiktif.
Sidang perdana dengan agenda dakwaan berlangsung pekan lalu, dipimpin Majelis Hakim Arkanu.
Menurut dakwaan JPU yang teregister dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mnd, terdakwa Maxmillan harus menjalani proses hukum karena pengajuan surat pengusulan formasi nama-nama Sekretaris Desa Minahasa Utara periode 2009-2012, untuk diangkat menjadi PNS.
Baca: Kejari Minut Tahan Caleg Demokrat Max Purukan, Eks Asisten III Minut Ini Terkait Kasus Sekdes Fiktif
Baca: Terkait Sekdes Fiktif, Kejari Airmadidi Bidik Tersangka Lain
Hasil pengusutan Kejaksaan Negeri Airmadidi berhasil membongkar adanya unsur korupsi di balik surat pengusulan tersebut.
Dari 96 nama, ada sekretaris desa fiktif. Sejumlah nama tidak pernah menjabat sebagai sekretaris desa di wilayah Minahasa Utara.
Hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Sekretaris desa yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan Perundang- undangan akan diangkat secara bertahap menjadi PNS.
BERITA POPULER:
Baca: Terakhir Jadi Pebisnis Bubur Manado, Kini Norman Kamaru Masuk Kategori Orang Tercerdas di Dunia
Baca: Liliyana Natsir Pensiun, Tontowi Ahmad Ternyata Bakal Duet dengan Pebulu Tangkis Asal Manado
Baca: Tepat Setahun Silam, Lamaran Andre Manoppo kepada Kekasihnya Nikita Wullur Jadi Viral, Ini Kisahnya
Selain itu hal itu juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republk Indonesia Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu kejaksaan juga mengindikasi adanya pungutan liar dalam kasus ini. Dari 96 orang tersebut, terdakwa memungut uang Rp 5 hingga 8 juta per orang.
JPU pun menjerat terdakwa dengan Pasal 11 dan 12 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999. (*)