Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkait Sekdes Fiktif, Kejari Airmadidi Bidik Tersangka Lain

Kasus dugaan sekretaris desa (Sekdes) fiktif kini terang benderang setelah hampir sepuluh tahun lamanya tertutup rapat.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MANADO/ARTHUR ROMPIS
Kejari Minut Rustiningsih (Tengah) saat MOU dengan Pemkab Minut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Kasus dugaan sekretaris desa (Sekdes) fiktif kini terang benderang setelah hampir sepuluh tahun lamanya tertutup rapat.

Kejaksaan Negeri Airmadidi menetapkan MP, mantan Asisten III Minut era Bupati Sompie Singal sebagai tersangka kasus dugaan sekdes fiktif.

Kajari Minut Rustiningsih mengatakan, MP dijadikan tersangka setelah menjalani sejumlah pemeriksaan.

"Terakhir dia diperiksa pada Selasa tanggal empat lalu," kata dia.

Menurut Rustiningsih, terjadi dugaan manipulasi data serta pungutan liar dalam kasus ini.

Baca: Menpan Belum Dengar Ada Sekdes Fiktif Di Minut

Sebut dia, sejumlah warga diduga menyetor uang sebesar 60 juta kepada oknum panitia seleksi penerimaan pegawai negeri sipil agar dijadikan Sekdes.

"Mereka kemudian menerima SK Sekdes di beberapa desa, nah ternyata desa - desa tersebut diduga fiktif," beber dia.

Kejanggalan lainnya, beber dia, para Sekdes diangkat dulu baru diusulkan.

Mestinya diadakan pengusulan terlebih dahulu baru disusul pengangkatan.

Rustiningsih menyatakan, pihaknya akan terus membongkar kasus ini.

"Tersangkanya bisa bertambah, bisa dari ASN atau yang sudah pensiun, " kata dia.

Catatan TribunManado.co.id kasus tersebut terjadi di zaman pemerintahan Bupati Minut Sompie Singal dan Wakil Bupati Yulisa Baramuli.

Pemkab Minut selang tahun 2009 dan 2012 mengangkat 96 Sekdes Sebagai PNS.

Beberapa di antaranya ternyata diplot di desa yang ternyata fiktif.

TribunManado.co.id pernah menyelidiki kasus ini beberapa waktu lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved