KPU Sulut Sasar Rumah Sakit untuk Data Pemilih Tambahan dan Khusus
Pemilih yang terdaftar tapi saat hari H pemilihan, tidak berada di tempat ia terdaftar, wajib difasilitasi di DPTb
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Charles Komaling
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - KPU Sulut akan mendata pemilih baru di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Komisioner KPU Sulut, Lanny Ointoe mengatakan, selain menyasar rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas), KPU akan mendata pasien di rumah sakit.
"Pendataan ini akan melibatkan KPU kabupaten/kota dan PPS, (Panita Pemungutan Suara), pemilih yang ada di RS akan diproses," kata dia kepada tribunmanado.co.id, Senin (28/1/2019).
Lanny mengatakan, pendataan di RS membutuhkan kerja ekstra, karena pasien di Rumah Sakit berfluktuatif tiap hari, ada yang masuk ada yang keluar.
Ia mengatakan, pemilih yang terdaftar tapi saat hari H pemilihan, tidak berada di tempat ia terdaftar, wajib difasilitasi di DPTb. "Ini pemilih yang pindah memilih," kata Lanny.
Syarat inj terpenuhi ada pasien di RS, karsna harus dirawat di RS, maka tidak berada di tempat ia terdaftar saat pemimilihan. "Di RS itu data fluktuatif dan dinamis," kata dia.
KPU juga menyusun DPK, pemilih masuk DPK jika belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap.
"Kita kerja sama dukcapil untuk perekaman e-KTP, karena syarat memilih juga harus punya e-KTP," kata dia. (ryo)