Fadli Zon Pertanyakan Nawacita Presiden Jokowi Saat Menjadi Capres Tahun 2014
Pertanggungjawaban Jokowi atas Nawacita, sebagai dokumen visi dan misi presiden saat masih menjadi capres di tahun 2014, dipertanyakan oleh Fadli Zon
TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Pertanggungjawaban Jokowi atas Nawacita yang diketahui sebagai dokumen visi dan misi presiden saat masih menjadi capres di tahun 2014, dipertanyakan oleh Fadli Zon
Kritikan itu dituliskan melalui akun Twitter @fadlizon,Senin (28/1/2019).
Fadli Zon menyampaikan perlunya perbaikan dan gagasan-gagasan baru untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi dan peradaban politik di Indonesia.
Wakil Ketua Umum Gerindra ini juga mengungkapkan perlunya 'pertanggungjawaban presiden' yang berlangsung lima tahunan, untuk mengevaluasi hasil kerja presiden saat itu.
Baca: Kisah Mantan Suporter AC Milan Dagang Soto di Italia
Baca: Jusuf Kalla Tegaskan Masalah Kemacetan dan Kekumuhan Jakarta Harus Selesai Dalam Waktu 10 Tahun
Baca: Terkait Mundur dari Ketua Umum PSSI, Edy Rahmayadi Sebut Sosok Seseorang Itu Tak Berani Menikamnya
Fadli Zon lantas membahas soal Nawacita yang menurutnya sudah tak digunakan lagi oleh petahana dalam kampanye Pemilu 2019.
Dipaparkan Fadli Zon, Nawacita yang merupakan dokumen visi dan misi Jokowi saat menjadi capres di 2014 ternyata tidak diturunkan ke dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2015-2019.
Ia pun menganggap bahwa ada ketidaksinkronan antara jargon kampanye kala 2014 dengan apa yang diklaim sebagai keberhasilan Jokowi saat ini.
Lebih lanjut, Fadli Zon juga menilai bahwa sebagian besar poin dari 9 poin gagasan di Nawacita itu gagal terwujud.
Berikut kicauan lengkap Fadli Zon mengenai hal tersebut:
"1) Selamat siang tweeps. Sy akan tweet bbrp catatan terkait pertanggungjawaban Nawacita yg merupakan dokumen visi dan misi @jokowi saat menjadi calon presiden pada 2014 lalu.
2) Kita harus terus-menerus memperbaiki kualitas demokrasi dan peradaban politik di tanah air. Sesudah Reformasi, kita memang telah memperbaiki sejumlah hal.
3) Bbrp perbaikan itu dimulai dari pembatasan kekuasaan presiden, penguatan posisi parlemen, menjaga independensi lembaga yudisial, serta memperbaiki mekanisme ‘checks and balances’ antar lembaga tinggi negara.
4) Namun, sesudah lewat dua puluh tahun, sy kira proses perbaikan itu tak boleh berhenti di situ. Kita harus terus-menerus melontarkan gagasan baru.
5) Sesudah Reformasi dan amandemen konstitusi, kita memang tak lagi mengenal istilah “pertanggungjawaban presiden” lima tahunan di hadapan MPR RI.
6) Padahal, sdh merupakan kelaziman di organisasi manapun, pada akhir masa kepengurusan selalu dilakukan laporan pertanggungjawaban. Filosofinya jelas, setiap bentuk kekuasaan memang hrs dipertanggungjawabkan. Tak boleh ada ruang bagi kekuasaan yg minus pertanggungjawaban.