Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berselisih Masalah dengan Rekanan Grab, Sopir Ojol Minta Perlindungan Presiden

Puluhan sopir ojek online (ojol) memohon perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantaran adanya dugaan penipuan dan iklan menyesatkan

Editor: Rhendi Umar
tuntas media
Ojek Online 

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Puluhan sopir ojek online (ojol) memohon perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Permohonan perlindungan hukum itu lantaran adanya dugaan penipuan dan iklan menyesatkan yang diduga dilakukan oleh Rekanan PT Grab yakni PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).

"Kami sudah mengajukan surat dumas (pengaduan masyarakat) ke Presiden Jokowi atas dugaan penipuan dan iklan menyesatkan yang diduga dilakukan oleh para pelaku usaha (PT TPI) dan dugaan kriminalisasi terhadap supir grab pada tanggal 21 Januari 2019," kata  Jon Efendi SP SH MH yang mendampingi para sopir Ojol, Minggu (27/1/2019) sore.

Dalam pengadauan itu, Jon menjelaskan supir ojol memohon kepada Presiden untuk melindungi serta menyelesaikan persoalan mereka dengan PT TPI. Selain itu, supir ojol juga memohon kepada Presiden untuk memerintahkan Kapolri mengusut tuntas dugaan penipuan dan iklan menyesatkan online yang diduga dilakukan oleh PT TPI.

Baca: Tontowi Ahmad dan Liliyana Natsir Gagal Jadi Juara Indonesia Masters 2019

Baca: Berawal Bercanda Pura-pura menikah, 10 Tahun Kemudian Pasangan Ini Nikah Beneran

Baca: Ahsan dan Hendra Akui Kalah Cepat Dengan Marcus dan Kevin

"Kami memohon kepada Presiden untuk merespon pengaduan masyarakat atau supir grab yang merasa telah dikriminalisasi atas persoalan tersebut. Kami juga memohon kepada Kapolri memerintahkan Polda Sumut untuk mengusut dugaan penipuan dan iklan menyesatkan itu," pungkas Jon.

Mengenai kriminalisasi yang dimaksud Jon adalah PT TPI telah melaporkan para sopir grab ke Polda Sumut maupun Polrestabes Medan atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Namun, Jon beranggapan bahwa laporan yang dibuat PT TPI itu tidak masuk akal dan terkesan mengada-ada.

"Kami juga memohon kepada Kapolri agar memerintahkan Polda Sumut untuk menghentian laporan (SP3) yang dibuat PT TPI. Karena laporannya ini terkesan mengada-ada dan tidak seperti kejadian yang sebenarnya. Kita mohon agar laporannya ditinjau ulang," tandas Jon.

Baca: Begini Caranya Melihat Orang Terkena Narkoba dari Pupil Mata

Baca: Wanita Ini Jatuh Dari Motor Setelah Roknya Terlilit di Gir Motor Yamaha Vega

Baca: Ditetapkan Tersangka Prostitusi Online, Vanessa Angel Belum Juga Ditahan, Kok Bisa?

Baca: 318 Peserta Ramaikan Lomba Lari 5 Kilometer, Start dari Kantor Kelurahan Tumatantang

Diungkapkan Jon, supir ojol juga telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT TPI ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ada gugatan yang didaftarkan pada tanggal 25 Januari 2019 yakni Reg No: 70/Pdt.6/2019/PN Mdn dan Reg No: 69/Pdt.6/2019/PN Mdn.

"Dua gugatan itu diajukan 54 supir grab," ungkapnya.

Sementara itu, salah satu supir ojol, Agus Edy Hermanto mengaku heran dengan penetapan tersangka terhadap dirinya atas laporan kasus dugaan penggelapan oleh PT TPI. Padahal, warga Jalan Sekip Gang Cakra Kelurahan Sei Putih Timu I Kecamatan Medan Petisah ini sudah memulangkan mobil ke Polda Sumut.

"Mobil Sigra sudah saya serahkan ke Polda Sumut tapi saya tetap dijadikan tersangka. Kan aneh. Alasan polisi, setelah unit (mobil) sudah di kantor, PT TPI mau mediasi sama kalian. Tapi sampai sekarang belum ada (mediasi)," ujarnya.

Sebelumnya, Jon menjelaskan, pada tahun 2017 dan 2018, para supir ojol melihat iklan online, brosur dan spanduk milik PT TPI bertuliskan "Kesempatan memiliki mobil sendiri, raih kesempatan berpenghasilan fantastis dan bawa pulang mobil gratis, deposit hanya 5 juta rupiah, sistem kepemilikan unit (dicicil melalui Top Up). Menariknya TPI memberikan kesempatan bagi yang belum memiliki kendaraan pribadi melalui program Gold Captain kesempatan memiliki mobil sendiri deposit 5 jutaan, order prioritas aplikasi dari pihak Grab, kemudahan pengurusan SIM, KIR dan peraturan pemerintah lainnya, raih peluang dapat mobil & kerja bersama program Gold Captain TPI".

Tertarik dengan iklan tersebut, para penggugat (supir ojol) secara bertahap mendatangi Kantor PT TPI, Komplek CBD Polonia. Mereka pun mengisi formulir hingga menyiapkan dokumen persyaratan untuk menjadi supir ojol.

"Para penggugat juga telah memberikan panjar atau deposit Rp 5 juta melalui Bank CIMB Niaga ke rekening PT TPI. Para penggugat juga diarahkan untuk kegiatan Welcome Session," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved