Bayar Pajak Kendaraan di Sitaro Boleh Via Online
Warga masyarakat Kabupaten Kepulauan Sitaro yang akan habis jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bisa melakukan pembayaran via online
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Chintya Rantung
Bayar Pajak Kendaraan di Sitaro Boleh Via Online
Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID,SITARO- Warga masyarakat Kabupaten Kepulauan Sitaro yang akan habis jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bisa melakukan pembayaran via online.
Baca: Ahok Menikah dengan Bripda Puput, DJ Dinar Candy : Jangan Nikah lah,
Pembayaran bisa dilakukan menggunakan Samsat online.
"Samsat online sudah jalan sejak tahun 2017," jelas Nico Tiwang Koordinator Samsat Sitaro, Jumat (25/1/2019) kepada Tribunmanado.co.id.
Baca: Prostitusi Online - 1.000 Video Syur dan 2.000 Foto Artis Ditemukan di Ponsel Mucikari
Ia menjelaskan, caranya pemilik harus melakukan download aplikasi e-Samsat Sulut.
Kemudian masukkan nomor plat kendaraan dan akan keluar semua keterangan kendaraan termasuk jumlah pajak yang akan dibayar. Juga nomor kode bayar.
Baca: Wakil Bupati Sitaro Ingatkan Rawat Mobil Dinas Seperti Mobil Pribadi
"Kemudian lakukan pembayaran di bank Sulut dengan memperlihatkan kode bayar tersebut, dan STNK," jelas dia.
Baca: 5 Zodiak Unggul yang Paling Berbakat, dari Gemini hingga Pisces
Setelah itu, bawa struk pembayaran dari bank serta STNK ke Smasat terdekat untuk dilakukan pengesahan.
Baca: HOROSKOP - Ramalan Zodiak Cinta Jumat, 25 Januari 2019 untuk Single: Scorpio Bosan Sendirian, Kamu?
"Gampang, tidak perlu susah ke Samsat tempat pembuatan STNK, ya kecuali sudah habis kolom pengesahan," jelas dia.
Baca: Ternyata WhatsApp Punya 5 Fitur Tersembunyi yang Jarang Diketahui
Ia mengatakan, masyarakat sebenarnya sudah bisa melakukan pembayaran pajak tiga bulan sebelum jatuh tempo.
"Tapi berlakunya bukan tanggal pembayaran tapi saat tanggal jatuh tempo," jelasnya.
Baca: PDIP dan Nasdem Sesumbar, Golkar Ingin Kembalikan Kejayaan, Gerindra Realistis, Perang Kursi Senayan
Untuk Sitaro hanya sedikit yang melakukan pembayaran pajak dari luar daerah.
"Kalau yang kendaraan yang dari luar juga bisa bayar via online dan pengesahan di Samsat Sitaro," ujarnya. (Amg)