Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ahok Bebas

Ini Tanggapan Jokowi dan Anies Baswedan Terkait Kebebasan Ahok

Jokowi mengatakan Ahok telah menyelesaikan proses hukum dan akan bebas besok.

Editor: Nielton Durado
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Presiden Jokowi usai menghadiri perayaan ulang tahun Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (23/1/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok alias BTP dijadwalkan resmi bebas pada Kamis (24/1/2019) besok.

Ahok telah menjalani vonis dua tahun penjara terkait kasus penodaan agama pada 9 Mei 2017 lalu.

Menjelang kebebasan besok, sejumlah pihak memberikan tanggapan.

Baca: Banjir Landa 53 Kecamatan di Sulawesi Selatan, 8 Tewas, 4 Hilang Dan Ribuan Warga Mengungsi

Anies Baswedan
Anies Baswedan ()

Termasuk Presiden Republik Indonesia, Jokowi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Jokowi mengatakan Ahok telah menyelesaikan proses hukum dan akan bebas besok.

"Pak Ahok kan sudah menjalani proses hukum. Pak Ahok juga sudah menjalani masa hukuman dan besok sudah bebas," ujar Presiden saat dijumpai di Grand Sahid Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019) dikutip dari Kompas.com.

Baca: Bocah 12 Tahun Lakukan Pembunuhan di Minut, Kepsek dan Polisi Ungkap Kelakuan Siswa Kelas 5 SD itu

Hingga saat ini Jokowi mengungkapkan belum adanya rencana untuk bertemu dengan Ahok.

"Belum ada rencana," ucap Jokowi.

Mengenai adakah keinginan agar Ahok kembali berpolitik, Jokowi menyerahkan hal tersebut sepenuhnya pada Ahok.

Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang vonis perkara penistaan agama yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut majelis hakim membacakan pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis. TRIBUNNEWS.COM/suara.com/Kurniawan Mas'ud/pool
Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang vonis perkara penistaan agama yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut majelis hakim membacakan pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis. TRIBUNNEWS.COM/suara.com/Kurniawan Mas'ud/pool (Tribunnews.com)

"Ya terserah Pak Ahok, terserah Pak Ahok," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga memberikan tanggapan terkait kebebasan Ahok.

Anies mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan siap melayani Ahok setelah ia bebas sebagai warga DKI.

Baca: Ketika Buaya Pemakan Manusia di Minahasa Mati karena Obesitas, Stres dan Perut Kembung

Anies juga memberikan ucapan selamat atas kebebasan tersebut.

"Saya mengucapkan selamat dan kami di Pemprov DKI Jakarta siap melayani apa pun yang menjadi kebutuhan warga," kata Anies di Gedung Dinas Teknis, Jalan Abdul Muis, Rabu (23/1/2019) dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperlakukan Ahok seperti halnya warga biasa lainnya yang bida datang ke Balai Kota kapan pun.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved