Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pelaku Usaha di Bitung Terima Materi Sosialisasi Pengelolaan Lingkungan Hidup

Dalam sambutannya Mantiri mengatakan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu bentuk hak asasi

Penulis: Chintya Rantung | Editor: Nielton Durado
Istimewa
Wakil Wali Kota Bitung Ir Maurits Mantiri membuka Sosialisasi Pengelolaan Lingkungan Terhadap Para Pelaku Usaha Di Kota Bitung, bertempat di Ruang Sidang Lantai 4 Kantor Walikota Bitung, Rabu (23/01/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID,BITUNG--Wakil Wali Kota Bitung Ir Maurits Mantiri membuka Sosialisasi Pengelolaan Lingkungan Terhadap Para Pelaku Usaha Di Kota Bitung, bertempat di Ruang Sidang Lantai 4 Kantor Walikota Bitung, Rabu (23/01/2019).

Dalam sambutannya Mantiri mengatakan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu bentuk hak asasi sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

"Saat undang-undang nomor 32 tahun 2009 juga diatur bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," kata Mantiri.

Baca: Pasangan Suami Istri asal Bitung Tewas Kecelakaan di Kairagi, Keluarga: Dua Orang Ini Sangat Baik

Baca: Indah Berlian Midu ; Hindari Lakalantas Dengan Mengurangi Kecepatan

Baca: Aldo dan Julia Bojoh Berlinangan Air Mata, Kedua Orangtua Mereka Sudah Meninggal Lakalantas

Lanjutnya, ada beberapa prinsip Good Governance yang menjadi dasar bagi pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berbasis pada hak.

"Kewajiban dan peran serta masyarakat serta prinsip partisipasi masyarakat, prinsip transparansi, dan prinsip kesetaraan," sebutnya.

Mantiri juga mengingatkan bahwa dasar bagi pelibatan masyarakat termasuk para pelaku usaha dalam pengelolaan lingkungan hidup adalah berdasarkan pasal 2 UU Nomor 32 tahun 2009, yang mengatur mengenai asas-asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca: Siswa Kelas 5 SD Jadi Tersangka Pembunuhan di Minut, Polisi Perlakukan Khusus Bocah 12 Tahun itu

Baca: Bocah 12 Tahun Lakukan Pembunuhan di Minut, Kepsek dan Polisi Ungkap Kelakuan Siswa Kelas 5 SD itu

Baca: Bocah 12 Tahun di Warukapas Membunuh, Kapolsek: Track Record-nya Anak Nakal

"Aturan-aturan tersebut di buat agar supaya kita termotivasi untuk bersama-sama melestarikan lingkungan hidup yang adalah rumah kita besama," pesannya.

"Saya berharap sosialisasi ini dapat berjalan dengan baik, sehingga kita semua dapat bersinergi dengan baik untuk membuktikan komitmen kita dalam upayah mewujudkan Kota Bitung sebagai kota yang berwawasan lingkungan," pungkasnya.

Baca: Predikat Kota Kotor di Manado, Camat Tuminting Rancang Program 10.2, Bentuk Call Centre Sampah

Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Bitung, Perwakilan dari Perusahaan-Perusahaan, Pelaku-pelaku Usaha dan Pertokoan, Kepala-kepala Puskesmas, Perwakilan RS Budi Mulia Bitung, RS Angkatan Laut Dr. Wahyu Selamet.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved