Pasutri Meninggal Kecelakaan di Kairagi, Jasa Raharja Langsung Serahkan Santunan Rp 100 Juta
Kepala Jasa Raharja Sulut Dodi Apriansyah menyerahkan santunan untuk korban pasutri mendiang Benny Bojoh dan Trully Kasiuhe, Selasa (22/1/2019).
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: maximus conterius
Laporaan Wartawan Tribun Manado Fernando Lumowa
TRIBUNMANADO.CO.ID - PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di depan kantor DPRD Sulut.
Kepala Jasa Raharja Sulut Dodi Apriansyah menyerahkan santunan untuk korban pasutri mendiang Benny Bojoh (47) dan Trully Kasiuhe (43), Selasa (22/1/2019).
Santunan diterima anak korban, Geraldo Efraim Bojoh di rumah duka, Kelurahan Girian, Kota Bitung.
Baca: Pasutri Meninggal Kecelakaan di Kairagi, Korban Sempat Singgung Rumah Kontrakan & Titipkan Anaknya!
Baca: Pasutri Meninggal Kecelakaan di Kairagi, Miliki 2 Anak Masih Sekolah hingga Dirias Bagai Pengantin
Dijelaskan dalam keterangan tertulis ke Tribunmanado.co.id, penyerahan santunan senilai Rp 100 juta secara simbolis karena dana santunan langsung ditransfer ke rekening bank ahli waris.
Dodi mengatakan, pihaknya senantiasa berupaya memberikan pelayanan prima kepada korban lakalantas. Santunan diupayakan diserahkan secepatnya.
"Bersyukur santunan untuk korban pasutri Efraim Bojoh dan Trully Kasiuhe diserahkan sehari setelah kejadian," katanya.
Ia mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada keluarga korban.
Baca: Lakalantas Maut di Kairagi, Keluarga Nyaris Pingsan saat Lihat Jenazah Benny dan Trully
Baca: Keluarga Ungkap Percakapan Sebelum Pasutri Tewas Kecelakaan di Kairagi: Mereka Menitip Kedua Anak
"Santunan ini merupakan perhatian pemerintah kepada korban lakalantas dan bukti BUMN hadir untuk negeri," ujarnya.
Ia berpesan bagi pengguna kendaraan bermotor selalu berhati-hati ketika sedang di jalan raya dan mematuhi peraturan lalu lintas.
Jasa Raharja merupakan BUMN yang bergerak di bidang asuransi kecelakaan yang memberikan perlindungan dasar kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas jalan di darat, laut maupun udara sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang.
Adapun besaran santunan berdasar dampaknya, meninggal dunia Rp 50 juta, biaya perawatan maksimal Rp 20 juta, santunan cacat tetap maksimal Rp 50 juta dan biaya penguburan kepada korban yang tidak memiliki ahli waris Rp 4 juta.
Baca: Inilah Tujuan Pasangan Suami Istri asal Bitung yang Tewas Kecelakaan ke Manado
Baca: Pasangan Suami Istri asal Bitung Tewas Kecelakaan di Kairagi, Keluarga: Dua Orang Ini Sangat Baik
Adapun manfaat biaya tambahan biaya ambulans Rp 500 ribu dari TKP ke rumah sakit dan biaya P3K Rp 1 juta.
Diberitakan sebelumnya, Benny Bojoh (48) dan Trully Kasiuhe (44), pasangan suami istri warga Kelurahan Girian Indah, Kota Bitung, Sulawesi Utara, tewas mengenaskan saat mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Manado - Bitung, tepatnya dekat Kantor DPRD Sulut, Kelurahan Kairagi, Manado, pada Senin (21/1/2019) sore.
BERITA POPULER:
Baca: Penikam Novel Masih Kelas 5 SD, Kepsek: Anak Ini Cepat Emosi kalau Ada yang Menatap ‘Miring’
Baca: Ferry Liando Blak-Blakan Sindir Caleg Dadakan
Baca: Ada 20-an Nama Artis yang Diduga Terlibat Prostitusi Online! Ini Inisial Mereka
Keduanya meninggal setelah terlintas mikrolet DB 1105 FK.
Sepeda motor Mio Warna merah DB 6369 C yang korban kenderai diduga terpeleset karena jalan licin habis turun hujan.
Sepeda motor tersebut menabrak mikrolet yang datang berlawanan arah.
Kedua korban meninggalkan, sepasang anak, yang pertama Aldo, sekolah di SMKN 2 Bitung dan Julia, siswi SMP Don Bosco Bitung. (*)