Palandung Kecewa Banyak Kepala SKPD Tak Hadir Dampingi Pegawai Tandatangani Pakta Integritas
Kini giliran pegawai eselon III dan IV Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro yang menandatangani paksa integritas, di Aula Pemkab Sitaro, Kamis (17/1)
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: David_Kusuma
Palandung Kecewa Banyak Kepala SKPD Sitaro Tak Hadir Dampingi Pegawai Tandatangani Pakta Integritas
TRIBUNMANADO.CO.ID, SITARO - Kini giliran pegawai eselon III dan IV Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro yang menandatangani paksa integritas, di Aula Pemkab Sitaro, Kamis (17/1).
Mereka menandatangani pakta integritas satu per satu di saksikan Wakil Bupati Sitaro John Palandung, didampingi Asisten I Herry Lano, Asisten III Denny Kondoj, Inspektur Nova Lahengking, serta para pimpinan SKPD dan Camat se-Siau.
Isi pakta integritas tersebut yaitu berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan. atau bentuk Iainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
Baca: Wabup Sitaro Jhon Palandung Persiapkan Sidang Sinode GMIST Tahun Depan
Baca: Wabub Sitaro Jhon Palandung Apresiasi Dharma Wanita Sitaro
Menghindari penentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas.
Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada dibawah pengawasan saya dan dilingkungan kerja saya secara konsisten.
Menindaklanjuti rekomendasi data temuan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara dan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dengan penuh rasa tanggungjawab.
Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya.

Berupaya melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional, transparan dan akuntabel serta akan mengerahkan segala kemampuan dan sumber daya secara optimal untuk memberikan hasil kerja yang terbaik.
Berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi.
Wajib mengisi dan memasukkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menjaga dan memelihara aset Negara dan aset daerah.
Menaati jam kerja, apel pagi dan pulang sesuai dengan ketentuan yang benaku.
Pada kesempatan tersebut Wakil Bupati nampak kecewa lantaran ada beberapa kepala SKPD yang tidak hadir mendampingi pegawainya.