Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ahok Bebas Besok, Menkumham : Saya Mau Janganlah Dibesar-besarkan

Menteri Hukum dan Ham Yasonna H Laoly meminta agar kebebasan Basuki Tjahaja Purnama Tidak Dibesar-Besarkan

Editor: Rhendi Umar
Tribun Medan
Yasonna Laoly 

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkum HAM RI) Yasonna H Laoly meminta agar kebebasan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak dibesar-besarkan.

Ia mengatakan Ahok akan bebas murni dari Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Besok Kamis 24 Januari 2019 meski proses administrasinya diselesaikan di Lapas Cipinang.

"Tunggu saja kalau mau lihat. Tapi saya mau janganlah dibesar-besarkan. Biar saja orang keluar dari Lapas," kata Yasonna.

Menurut Yasonna, menyelesaikan masa tahanan merupakan hal biasa.

Baca: Minta Dipanggil BTP saat Bebas, Ini Arti Nama Ahok yang Jadi Panggilannya Sejak Kecil

Baca: Jelang Bebas: Begini Permintaan Ahok

Baca: Dua Hari Lagi Bebas, Ahok: Nanti Nyaksiin Gue Kawin Ya

"Jadi janganlah. Biasa saja. Dia napi yang tidak mau hak PB (pembebasan bersyarat)-nya. Dia mau betul-betul ini (bebas murni) karena mungkin pertimbangan pribadi," kata Yasonna.

Sementara itu Kalapas Klas I Cipinang Andika Dwi Prasetya menyebut, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) akan dibebaskan langsung dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Kamis 24 Januari 2019, besok.

"Jatuh tempo berakhirnya masa pidana yang bersangkutan adalah tanggal 24 Januari 2019. Insya Allah akan dibebaskan dari Mako Brimob, Kelapa Dua," ucapnya.

Dikatakan Andika, selama menjalani masa pidana, mantan orang nomor satu di DKI Jakarta ini mendapatkan remisi selama tiga bulan 15 hari.

Dengan perincian, remisi khusus Natal 2007 selama 15 hari, remisi umum 17 Agustus 2018 sebanyak dua bulan, dan remisi khusus Natal 2018 sebanyak satu bulan.

"Total saudara BTP menjalani masa pemidanaan selama 1 tahun 8 bulan 15 hari," ujar Andika di Lapas Klas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.

Selama menjalani masa pemidanaan tersebut, Andika menyebut BTP tidak pernah mengambil haknya untuk cuti mengunjungi keluarga, cuti menjelang bebas, asimilasi, dan pembebasan bersyarat. 

"Artinya yang bersangkutan bebas murni pada 24 Januari 2019 mendatang," kata Andika.

Tak Ada Perlakuan Khusus

Kalapas Klas I Cipinang Andika Dwi Prasetya memastikan, pihaknya tidak akan memberikan perlakuan istimewa saat hari pembebasan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) pada 24 Januari 2019 mendatang.

Sama seperti narapidana lainnya, mantan Gubernur DKI Jakarta ini akan dibebaskan sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved