Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tak Ada Surat Pembatalan, KPU Boltim Keluarkan Nama Baru, Janter Sebut Tak Sesuai Prosedur

Janter Malingkas pertayakan hasil pleno KPU Boltim tertanggal 27 Desember 2019, tidak prosedural.

Penulis: | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MANADO/VENDI LERA
Tak Ada Surat Pembatalan, KPU Boltim Keluarkan Nama Baru, Janter Sebut Tak Sesuai Prosedur 

Tak Ada Surat Pembatalan, KPU Boltim Keluarkan Nama Baru, Janter Sebut Tak Sesuai Prosedur

TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Janter Malingkas pertayakan hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut), tertanggal 27 Desember 2019, tidak prosedural.

Menurut Janter Malingkas, hingga kini tidak ada surat pembatalan atas nama dirinya oleh KPU berdasarkan pleno pertama untuk pergantian antarwaktu (PAW).

"Awal pleno KPU Boltim keluar nama saya, per tanggal 27 Desember 2018 keluar nama lain, tapi hasil pleno sebelumnya tidak dibatalkan," ujar Janter Malingkas, Minggu (20/01/2019).

Baca: KBK Keuskupan Manado Adakan Pleno Awal Tahun, Ini Hasilnya!

Kata dia, harusnya KPU Boltim lebih teliti lagi dalam administrasi, sebab sangat membahayakan, jika melaksanakan pleno tanpa prosedural.

"Saya tinggal menunggu saja, hasil dari koordinasi partai dan provinsi mengenai SK Gubernur Sulut atas nama saya," ujar dia lagi.

Baca: Indomaret Renovasi Gedung SD Katolik 10 Fransiskus Buha dan Beri Bantuan Beasiswa

Ia menambahkan, SK gubernur sudah ada, tinggal menunggu pelantikan walaupun KPU Boltim telah mengeluarkan nama orang lain di pleno terakhir namun SK masih atas nama Janter Malingkas.

Ketua KPU Boltim Jamal Rahman mengatakan, proses pleno sudah dilakukan sesuai prosedur.

Baca: Edy : Saya Mohon Maaf Apabila Ada Kata-Kata Saya Tidak Tepat

Kata Jamal, awalnya memang hasil pleno atas nama Janter Malingkas, kemudian ada proses panjang diubah lagi Nyoman Yudistira.

"Kami memutuskan berdasarkan konsultasi dari DPP Partai Gerindra dan berkas yang memperkuat Nyoman Yudistira mengantikan Jannter Malingkas," ujar Jamal Rahman.

Baca: BUMDes di Bolsel Berlomba Ciptakan Minyak Goreng Kampung

Lanjut dia, soal pembatalan pleno memang tidak dibuat, karena masih berproses.

Karena belum ada regulasi yang mengatur.

Baca: Usai Mencuri, Vina Melakukan Smoothing Rambut untuk Menutupi Tato di Tengkuk Leher

Ketua DPRD Boltim Marsaole Mamonto mengatakan, tinggal menunggu hasil kajian dari Provinsi Sulut mengenai SK Gubernur Sulut yang keluar.

"Kami tinggal menunggu, apakah SK gubernur diganti lagi atau diperkuat," ujar Marsaole.

Baca: Manny Pacquiao Pertahankan Sabuk Juara Dunia Kelas Reguler WBA

Tambahnya, surat KPU sudah masuk dengan nama lain bukan nama di SK.

Surat itu sudah diteruskan ke Bupati.

(Tribunmanado.co.id/Vendi Lera)

TONTON JUGA:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved