Polly Lengkong Akan Kerahkan Pemulung Se-Indonesia Gugat Larangan Penggunaan Kemasan Plastik
Pris Polly Lengkong menyebut pelarangan kemasan plastik tidak menyelesaikan masalah namun menimbulkan masalah baru.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Larangan penggunaan kemasan plastik tidak hanya mengganggu bisnis industri pembuatannya.
Para pemulung yang selama ini mendapatkan keuntungan dari produk-produk plastik buangan juga terancam pendapatannya bakal berkurang.
Karena alasan itu, jutaan pemulung yang tergabung dalam Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) berencana mengadu ke DPR RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membatalkan peraturan-peraturan daerah larangan kantong dan produk plastik.
Ketua Ikatan Pemulung Indonesia Pris Polly Lengkong meminta pemerintah jangan mengeluarkan kebijakan yang dapat menimbulkan masalah baru.
Alasannya pelarangan kemasan plastik tidak menyelesaikan masalah namun menimbulkan masalah baru.
Baca: Bitung Raih Adipura Ke-13, Wali Kota Lomban Bertekad Kurangi Sampah Plastik
Baca: Pemkot Manado Susun Perda Penggunaan Kemasan Plastik
“Karena larangan penggunaan plastik yang diterapkan sejumlah pemda di Indonesia mengancam kehidupan 25 juta pemulung di Tanah Air yang menggantungkan hidupnya dari mengumpulkan sampah bernilai ekonomi termasuk sampah plastik," kata Lengkong kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Ketua IPI ini mengatakan, sampah plastik termasuk kantong plastik, memiliki nilai ekonomi tinggi berkisar Rp 500 per kg.
Sedangkan sampah kemasan botol PET bahkan merupakan sampah bernilai ekonomi yang amat tinggi mencapai Rp 5.000 per kg.
"Seharusnya pemerintah bukan melarang sampah plastik karena menyangkut hajat hidup banyak orang melainkan membuat sistem pengelolaan sampah yang lebih baik," ujarnya.
Lebih lanjut Lengkong mengungkapkan, jika pemerintah berniat mengurangi sampah plastik yang terbuang di alam, termasuk di sungai hingga laut, maka pemerintah harus menyediakan lebih banyak lagi tempat pengumpulan sampah mulai tingkat rumah tangga hingga diangkut ke TPA.
Baca: 4 Resolusi Sederhana untuk Jadi Pribadi yang Lebih Bahagia di 2019 Ini, Kurangi Penggunaan Plastik!
Baca: Kadispora Wajibkan Kegiatan Olahraga Tidak Memakai Air Mineral Kemasan Plastik
"Di satu sisi pemerintah ingin mengurangi sampah plastik, tapi kenapa di sisi lain pemerintah malah mengizinkan impor sampah plastik," kata dia.
Pihaknya telah bersurat kepada pemda terkait namun sampai saat ini belum ada respons yang nyata.
Tak berhenti di situ, IPI bahkan berencana mengerahkan anggotanya untuk turun ke jalan jika tidak kunjung ada titik cerah atas persoalan tersebut.
Di tempat berbeda, Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri mengatakan perda larangan kantong plastik merupakan perda yang terburu-buru.
Seharusnya perda yang dikeluarkan itu harus melalui beberapa tahapan terlebih dahulu dan harus ada sosialisiasi, serta pengganti alternatif dari kantong plastik.