Berita di Kotamobagu
Disdukcapil Kotamobagu Masih Tunggu Juknis untuk Hapus Data
Bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik hingga batas akhir maka datanya akan dihapus.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU- Batas akhir perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik 31 Desember 2018, hingga Selasa (08/01/2019) telah sepekan berakhir.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu Virgina Olii mengatakan bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik hingga batas akhir maka datanya akan dihapus.
Yang dimaksud yakni bagi wajib KTP yang berusia 23 tahun ke atas yang hingga 31 Desember belum melakukan perekaman maka akan dinonaktifkan.
Baca: Disdukcapil Kotamobagu Telah Datangi 77 Orang Sakit Selama 2018
Kenapa dengan usia 23 tahun. Karena kebijakan pemerintah untuk merekam dimulai sejak 2012. Dan saat itu mereka berusia 17 tahun.
"Data akan diaktifkan kembali jika yang bersangkutan telah melakukan perekaman. Dan selama dinonaktifkan maka yang bersangkutan dianggap dia mungkin sudah meninggal atau memiliki data ganda," ujar dia.
Baca: Meski Libur, Disdukcapil Kotamobagu Tetap Buka Perekaman & Pencetakan KTP-El
Virgina mengatakan untuk perekaman bagi wajib KTP yang baru saja berusia 17 tahun tetap masih bisa dilakukan. "Dilayani seperti biasa," ujar kadis.
Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kotamobagu Ruslan Adiwijaya Malah ST menambahkan untuk penghapusan data juga belum dilaksanakan. "Kami masih menunggu petunjuk. Belum ada mengenai penghapusan data," ujar kabid. (dik)