Meski Libur, Disdukcapil Kotamobagu Tetap Buka Perekaman & Pencetakan KTP-El
Selama tiga hari Disdukcapil Kotamobagu akan melakukan pelayanan baik perekaman maupun pencetakan KTP-el.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Siti Nurjanah
Laporan Wartawan Tribun Manado, Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Meski libur, selama tiga hari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu akan melakukan pelayanan baik perekaman maupun pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Dimulai kemarin, akan berlanjut hari ini Jumat (28/12/2018) dan Senin 31 Desember 2018.
Jumlah masyarakat yang datang ke Kantor Disdukcapil di hari pertama (kemarin) mencapai puluhan orang.
"Kemarin yang merekam ada 13 orang dan cetak KTP-el ada 23 orang," ujar Virgina Olii, Kepala Disdukcapil Kotamobagu.
Baca: BPBD Bolsel Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem
Baca: Video Gelombang Tinggi di Kawasan Megamas Manado, Air Laut Meluap hingga di Permukaan Jalan
Sejumlah petugas tampak ada di kantor menunggu masyarakat datang merekam KTP-el.
Virgina mengimbau kepada masyarakat yang belum memiliki KTP-el agar dapat datang dan segera merekam untuk pembuatan KTP-el.
Karena lanjut Virgina, sesuai kebijakan pemerintah pusat per tanggal 31 Desember akan ada data yang dinonaktifkan.
Apalagi yang berusia 23 tahun ke atas yang hingga 31 Desember belum melakukan perekaman maka akan dinonaktifkan. Kenapa dengan usia 23 tahun. Karena kebijakan pemerintah untuk merekam dimulai sejak 2012. Dan saat itu mereka berusia 17 tahun.
"Data akan diaktifkan kembali jika yang bersangkutan telah melakukan perekaman. Dan selama dinonaktifkan maka yang bersangkutan dianggap dia mungkin sudah meninggal atau memiliki data ganda," ujar dia.