Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Meski Libur, Disdukcapil Kotamobagu Tetap Buka Perekaman & Pencetakan KTP-El

Selama tiga hari Disdukcapil Kotamobagu akan melakukan pelayanan baik perekaman maupun pencetakan KTP-el.

Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Siti Nurjanah
ist
Warga Kotamobagu saat lakukan perekaman KTP-el 

Laporan Wartawan Tribun Manado, Handhika Dawangi

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Meski libur, selama tiga hari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu akan melakukan pelayanan baik perekaman maupun pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Dimulai kemarin, akan berlanjut hari ini Jumat (28/12/2018) dan Senin 31 Desember 2018.

Jumlah masyarakat yang datang ke Kantor Disdukcapil di hari pertama (kemarin) mencapai puluhan orang.

"Kemarin yang merekam ada 13 orang dan cetak KTP-el ada 23 orang," ujar Virgina Olii, Kepala Disdukcapil Kotamobagu.

Baca: BPBD Bolsel Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem

Baca: Video Gelombang Tinggi di Kawasan Megamas Manado, Air Laut Meluap hingga di Permukaan Jalan

Sejumlah petugas tampak ada di kantor menunggu masyarakat datang merekam KTP-el.

Virgina mengimbau kepada masyarakat yang belum memiliki KTP-el agar dapat datang dan segera merekam untuk pembuatan KTP-el.

Karena lanjut Virgina, sesuai kebijakan pemerintah pusat per tanggal 31 Desember akan ada data yang dinonaktifkan.

Apalagi yang berusia 23 tahun ke atas yang hingga 31 Desember belum melakukan perekaman maka akan dinonaktifkan. Kenapa dengan usia 23 tahun. Karena kebijakan pemerintah untuk merekam dimulai sejak 2012. Dan saat itu mereka berusia 17 tahun.

"Data akan diaktifkan kembali jika yang bersangkutan telah melakukan perekaman. Dan selama dinonaktifkan maka yang bersangkutan dianggap dia mungkin sudah meninggal atau memiliki data ganda," ujar dia. 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved