Bawaslu Minahasa Lakukan Pengawasan Kepatuhan Penyampaian LPSDK
Hari Rabu (2/1/2019) ini merupakan batas waktu penyampaian Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Peserta Pemilu tahun 2019
Bawaslu Minahasa Lakukan Pengawasan Kepatuhan Penyampaian LPSDK
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Hari Rabu (2/1/2019) ini merupakan batas waktu penyampaian Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Peserta Pemilu tahun 2019.
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan langsung terhadap proses penyampaian dan kepatuhan peserta pemilu dalam pelaporan LPSDK.
Berdasarkan laporan dari KPU Minahasa pengawasan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pengawasan dibagi dalam dua tahap, tahap pertama pengawasan kepatuhan penyampaian dan tahap kedua melakukan analisis dokumen LPSDK.
2. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/kota memiliki tanggung jawab masing-masing dalam menyampaikan laporan LPSDK dengan tautan yang berbeda.
3. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan pelaksanaan penyampaian laporan LPSDK di Kantor KPU pada tanggal 2 Januari 2019 dari pukul 07.00 s/d 24.00 (hingga proses pemeriksaan dokumen LPSDK selesai).
Baca: Baru PKPI dan PPP Masukan LPSDK di Minahasa, Bawaslu Awasi Kepatuhan Peserta Pemilu 2019
Baca: KPU Manado Beri Waktu Hingga Pukul 18.00 Wita tuk Masukkan LPSDK
Pengawas Pemilu dapat berbagi tugas dengan memastikan setiap penyampaikan laporan terawasi.
4. Bawaslu melakukan pengawasan dan menyampaikan laporan dengan fokus pengawasan sebagai berikut:
a. Memeriksa apakah KPU Provinsi/Kabupaten/Kota mengingatkan peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat bahwa dengan subtansi memberikan informasi bahwa tanggal Januari 2019 adalah penyampaian LPSDK. Surat tersebut dikeluarkan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing.
b. Memeriksa rentang waktu yang dimanfaatkan peserta Pemilu pada hari penyampaikan LPSDK. Kapan pertama kali peserta pemilu menyampaikan LPSDK dan kapan peserta pemilu terakhir menyampaikan laporan LPSDK. Pemanfaatan waktu ini untuk mengukur ketersediaan waktu dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh KPU.
c. Memeriksa peserta pemilu yang telat menyampaikan laporan LPSDK. Penyampaikan laporan yang telat yang dimaksud adalah ketika peserta Pemilu datang dan memberikan dokumen laporan setelah pukul 18.00 waktu setempat dan sebelum pukul 24.00.
d. Mencatat peserta pemilu yang tidak melaporkan LPSDK. Yang dimaksud tidak melaporkan LPSDK adalah peserta pemilu tidak menyampaikan dokumen LPSDK sejak pukul 00.01 pada 3 Januari 2019. Jika ada yang menyampaikan laporan LPSDK setelah pukul itu maka dimasukkan dalam kategori tidak menyampaikan LPSDK.