Berita di Manado
Terkait Dugaan Pungli di Fakultas Kedokteran, Ini Pernyataan Resmi Unsrat
Unsrat Manado mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Prodi PPDS Mata di Fakultas Kedokteran.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID - Universitas Samratulangi (Unsrat) Manado mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Prodi PPDS Mata di Fakultas Kedokteran.
Rektor Unsrat Ellen Kumaat melalui jubir Hezki Kolibu menyatakan, pungli tersebut dilakukan oleh oknum dosen di lingkungan Prodi PPDS mata.
"Tindakan itu menyalahi prosedur tata kelola keuangan Unsrat dimana mahasiswa tidak bisa dipungut biaya selain SPP," kata dia.
Baca: Terkait Dugaan Pungli Rp 1,3 Miliar, Humas Unsrat: Sanksi Empat Dosen Dibahas Ulang
Dikatakan Hezki, PPDS Mata tahun 2018 tidak bisa menerima mahasiswa baru dikarenakan kasus pungli tersebut.
Para pelaku pungli diminta untuk mengembalikan uang yang diambil dari mahasiswa.
"Jika tidak dipenuhi maka pihak Unsrat menyilahkan korban untuk menempuh proses hukum, " kata dia.
Baca: 4 Dosen Kedokteran Pungli Rp 1,3 M: Rektor Unsrat Cabut Izin Mengajar
Sebut Heski, dosen yang melakukan pungli akan diperiksa oleh pihak Fakultas Kedokteran dan Komite Medik.
Jika terbukti bersalah, maka akan ditindak sesuai aturan ASN yang berlaku.
"Pada prinsipnya Unsrat akan menegakkan aturan dan memerangi segala jenis pungli dan pelanggaran akademik, " kata dia.
TONTON JUGA: