Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Disdukcapil Minahasa Tetap Buka Pelayanan saat Cuti Bersama

Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Minahasa yang masih menerima layanan dokumen akta kematian dan perekaman KTP-el selama masa cuti bersama

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Andreas Ruaw
Kantor Disdukcapil Minahasa 

Disdukcapil Minahasa Tetap Buka Pelayanan saat Cuti Bersama

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Jelang libur hari raya Natal dan Tahun Baru, Gubernur Sulawesi Utara telah mengumumkan cuti bersama melalui Surat Keputusan Nomor 523 Tahun 2018 tentang Penetapan Cuti Bersama Khusus Hari Raya Natal di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang akan berlangsung pada 26, 27, 28 dan 31 Desember 2018.

Namun, Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa yang masih menerima layanan dokumen akta kematian dan perekaman KTP-el selama masa cuti bersama.

Kepala Dinas Dukcapil Minahasa Riviva Maringka mengatakan, untuk melayani warga yang belum melakukan perekaman KTP-el maka Dukcapil Minahasa tetap membuka pelayanan sebelum berakhirnya batas perekaman yang jatuh pada tanggal 31 Desember.

Riviva Maringka mengimbau kepada masyarakat untuk segera mengurus data diri di Dukcapil.

"Manfaatkan waktu pelayanan ini sebaik-baiknya untuk melengkapi dokumen yang ada selama tanggal pelayanan di Dukcapil masih berlangsung terlebih bagi mereka yang akan menguruh KTP-el,” ujar Maringka.

Baca: Lakukan Perekaman KTP el, Disdukcapil Minahasa Turun Langsung ke Lapangan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved