Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Parpol dan Caleg Sitaro Wajib Masukkan Laporan Dana Kampanye 2 Januari

Seluruh partai politik di Kabupaten Kepulauan Sitaro diminta untuk segera memasukkan laporan sumbangan dana kampanye.

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO/ALPEN MARTINUS
Stevanus Kaaro, Ketua KPU Sitaro 

Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus

TRIBUNMANADO.CO.ID, SIAU - Seluruh partai politik di Kabupaten Kepulauan Sitaro diminta untuk segera memasukkan laporan sumbangan dana kampanye.

"Kami berikan batas waktu hingga 2 Januari 2019 mendatang," jelas Stevanus Kaaro Ketua KPU Sitaro, Senin (17/12/2018).

Baca: KPU Sulut Rombak Daftar Caleg ke DPRD Sulut

Ia mengatakan, sudah menjelaskan itu ke Parpol saat melakukan bimbingan teknik audit dana kampanye beberapa waktu lalu yang melibatkan pimpinan parpol dan calegnya, serta operator parpol.

Baca: Studi Membuktikan, Produk Organik Jauh Lebih Merugikan Bumi

Ia juga menjelaskan, Parpol atau caleg tidak bisa menerima dana dari seluruh sumber dana, sebab ada aturan yang mengatur soal itu.

"Sumbangan apa yang dilarang yaitu dari pihak asing, penyumbang tak jelas identitasnya, uang dari tindak pidana, BUMN, BUMD, Pemdes, dan Bumdes," jelasnya.

Baca: Berikut Aturan Tak Biasa yang Wajib Dipatuhi oleh Ratu Elizabeth II Selama Tur ke Luar Negeri

Ia mengatakan, sumber dananya harus jelas dan transparan, sehingga nantinya KPU bisa mengetahui dengan jelas dana yang masuk ke Parpol atau caleg.

"Sebab setelah itu ada audit, supaya bisa jelas dari mana asal dananya," jelas dia. (Amg)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved