Parpol dan Caleg Sitaro Wajib Masukkan Laporan Dana Kampanye 2 Januari
Seluruh partai politik di Kabupaten Kepulauan Sitaro diminta untuk segera memasukkan laporan sumbangan dana kampanye.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Indry Panigoro
Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, SIAU - Seluruh partai politik di Kabupaten Kepulauan Sitaro diminta untuk segera memasukkan laporan sumbangan dana kampanye.
"Kami berikan batas waktu hingga 2 Januari 2019 mendatang," jelas Stevanus Kaaro Ketua KPU Sitaro, Senin (17/12/2018).
Baca: KPU Sulut Rombak Daftar Caleg ke DPRD Sulut
Ia mengatakan, sudah menjelaskan itu ke Parpol saat melakukan bimbingan teknik audit dana kampanye beberapa waktu lalu yang melibatkan pimpinan parpol dan calegnya, serta operator parpol.
Baca: Studi Membuktikan, Produk Organik Jauh Lebih Merugikan Bumi
Ia juga menjelaskan, Parpol atau caleg tidak bisa menerima dana dari seluruh sumber dana, sebab ada aturan yang mengatur soal itu.
"Sumbangan apa yang dilarang yaitu dari pihak asing, penyumbang tak jelas identitasnya, uang dari tindak pidana, BUMN, BUMD, Pemdes, dan Bumdes," jelasnya.
Baca: Berikut Aturan Tak Biasa yang Wajib Dipatuhi oleh Ratu Elizabeth II Selama Tur ke Luar Negeri
Ia mengatakan, sumber dananya harus jelas dan transparan, sehingga nantinya KPU bisa mengetahui dengan jelas dana yang masuk ke Parpol atau caleg.
"Sebab setelah itu ada audit, supaya bisa jelas dari mana asal dananya," jelas dia. (Amg)